Kegiatannya Tidak Ingin Dipublikasi, Kasi P2B Kecamatan Pasar Minggu Disinyalir Kerap Sogok Wartawan Dengan “Amplop”

Jurnalrealitas.com, Jakarta – Istilah wartawan bodrek atau wartawan 86 kini sudah tak asing lagi bagi kalangan publik. Faktanya wartawan seperti ini memang banyak beredar. Keberadaan oknum wartawan ini disinyalir bukan semakin berkurang tetapi malah justru semakin bertambah banyak bergentayangan hampir disemua instansi baik itu pemerintah dan BUMN serta swasta.

Ada saja oknum yang mengaku bahwa dirinya adalah wartawan padahal jelas-jelas mereka bukanlah wartawan, dan oknum inilah yang disebut sebagai wartawan bodrek atau wartawan abal-abal yaitu wartawan tanpa media dan tulisan. Hanya bermodalkan ID CARD asli tapi palsu (ASPAL) dalam beraksi.

Namun disisi lain ada juga yang benar-benar adalah sebagai wartawan, tetapi wartawan minim karya tulisan, mereka melupakan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) sebagai wartawan, dan oknum inilah yang di sebut dengan istilah wartawan 86 atau wartawan recehan, wartawan yang malas menulis dan menghasilkan berita atau karya tetapi lebih cenderung hanya melakukan lobi sana dan lobi sini serta tahu sama tahu yang berharap bisa mendapatkan sejumlah uang imbalan dari jeri payahnya.

Dalam melakukan aksinya wartawan model ini mendapatkan atau menemukan suatu temuan atau kasus yang berhubungan dengan kinerja sebuah institusi baik itu yang bersifat kelembagaan atau pun individu, maka lebih cenderung diselesaikan secara adat atau secara damai dan tahu sama tahu yang ujung-ujungnya menjadikan oknum yang melakukan kekeliruan atau kesalahan tersebut sebagai ATM berjalan mereka. Yang lebih mempihatinkan adalah adanya suatu kecendrungan yang dilakukan oleh oknum wartawan 86 ini adalah dengan istilah membajak berita.

Membajak berita dalam arti jika seorang wartawan yang menulis suatu berita dan beritanya telah dimuat pada salahsatu media dan berita yang dimuat diketahui oleh oknum wartawan 86 ini maka segera oknum wartawan ini akan beraksi dengan cara membawa media tersebut dan menemui institusi atau individu yang diberitakan dan mengaku bahwa mereka mengenal wartawan yang menulis berita tersebut, lalu menjanjikan bahwa atas prakarsa si oknum wartawan 86 ini maka berita dijamin tidak akan pernah dimuat lagi atau berlanjut tetapi dengan syarat memberikan imbalan sejumlah uang dengan dalih bahwa uang tersebut akan diserahkan untuk si wartawan yang telah menulis berita, padahal uang tersebut untuk keperluan dan kepentingan diri mereka sendiri dan bukan untuk wartawan si penulis berita.
Hal ini lah yang semestinya patut untuk dicermati dan diwaspadai bersama kerena disebabkan oleh ulah segelintir oknum wartawan nakal dan tidak bertanggung jawab maka rusaklah citra dan nama baik wartawan, ibarat kata pepatah karena nila setitik maka rusak lah susu sebelanga.

Terkait hal ini, rupanya hal serupa inilah yang saat ini tengah dialami oleh kepala seksi P2B Kecamatan asar Minggu yang bernama Bandi. Bandi yang diduga kuat seringkali membagi-bagikan amplop yang di duga berisi uang hasil pungli dan KKN ke sejumlah oknum wartawan bodrek atau wartawan 86 yang bermental korup.

Diduga selama ini kepala seksi P2B kecamatan Pasar Minggu telah merasa sangat aman, kerena sangat dekat dengan oknum wartawan 86 ini tanpa adanya rasa was-was dan kekuatiran sedikit pun kalau sewaktu-waktu dirinya akan diberitakan terkait dengan kinerja, tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) sebagai kapala seksi P2B kecamatan Pasar Minggu. Bandi dinilai telah gagal melaksanakan tugasnya karena semakin banyak dan maraknya bangunan liar yang berada di wilayah kecamatan pasar Minggu yang di bangun dan didirikan tanpa adanya kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga kuat dilindungi dan dibekingi oleh Bandi.

Perbuatan Bandi ini selayaknya harus mendapatkan sanksi tegas dari gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Atau jika tak ada lagi sanksi yang pantas diberikan tentu Foke panggilan akrab gubernur DKI bias berkenan untuk menobatkan kepala seksi P2B kecamatan pasar Minggu ini sebagai seorang koruptor sejati, dan layak untuk mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya selama ini dinilai telah turut berjasa besar yaitu ikut serta menyuburkan dan melegalkan terjadinya praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di wilayah kecamatan Pasar Minggu, dan namanya sangat layak untuk dicatat dan dimasukkan serta diabadikan kedalam museum rekor Indonesia (MURI) pimpinan Jaya Suprana sebagai orang yang paling rajin dan paling dermawan, karena seringnya membagi-bagikan amlop yang diduga berisi uang hasil pungli dan korupsi kepada sejumlah oknum wartawan bodrek atau wartawan 86 yang juga bermental korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sama seperti dirinya, serta diyakini selama ini menjadi mitra dan sekutunya dalam
melakukan praktek pungli dan juga KKN.

Dan predikat yang manakah yang paling tepat dan layak untuk disandang oleh kepala seksi P2B kecamatan Pasar Minggu ini? Pejabat yang bermental penjahat atau penjahat yang berseragam pejabat, walla hu allam biarlah publik yang menilai dan memberikan penilaian. (Anto M)