Arogan dan Kerap Ancam Wartawan, Kepsek SMAN 3 Pematangsiantar Diduga Jadikan Satpam Halangi Tugas Wartawan
SMAN 3 Siantar

Jurnalrealitas.com, Pematangsiantar – Ancaman  kembali menimpa awak media jurnalistik. Kali ini dialami oleh awak media Jurnalrealitas.com saat hendak melakukan tugas peliputan dan pencarian informasi bersama rekan wartawan lainnya LM dari media cetak Suara Simalungun, terkait pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer yang berlangsung di SMAN 3 yang terletak di Jl. Pane Pematangsiantar, Sumut.

Ancaman itu datang dari oknum satpam bermarga Napitupulu sekolah SMAN 3, pada Selasa (11/4/2017).  Sang oknum satpam mengintimidasi wartawan dengan perkataan yang bernada ancaman.  ” Awas hati-hati kau.  Kau tandai mukaku, jumpa diluar kita, ancamnya. Anggar-anggar LSM kau”, ujarnya. Saat wartawan menanyakan maksud ucapan oknum satpam “hat-hati kau”, okunum satpam hanya menjawab : “hanya aku yang tahu”, katanya.

Ancaman itu berawal saat wartawan media ini ingin mencari informasi terkait pelaksanaan ujian nasional tingkat SMU yang berlangsung serentak di seluruh indonesia sejak tanggal 10 s.d 13 April 2017, khususnya di SMAN 3 Pematangsiantar.

Namun saat wartawan hendak memasuki lingkungan sekolah oknum satpam sekolah menghalangi wartawan dan dengan arogan berkata “ kepala sekolah tidak bisa ditemuin, sebab lagi ujian. Dan perdebatan pun terjadi antara wartawan dan satpam pun terjadi. Loh kok gak bisa ditemuin bang? kan bukan kepala sekolah yang sedang ujian tetapi siswanya, tanya wartawan.

Tolong diijinkan masuk bang, kami hanya ingin konfirmasi kepada kepala sekolah tentang berapa jumlah siswa kelas XII yang mengikuti ujian (UNBK) dan apa antisipasi yang dilakukan oleh pihak sekolah jika terjadi pemadaman arus listrik pada saat ujian berlangsung, itu saja. Karena sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari ini khususnya jelang ujian nasional tingkat SMU kota siantar kerap mengalami pemadaman listrik, jelas wartawan.

Namun walau sudah dijelaskan maksud dan tujuan tersebut, permintaan wartawan untuk masuk menemui kepala sekolah tetap tidak diijinkan oleh satpam sekolah. Bahkan satpam sekolah semakin keras menghalangi dengan sikap arogansi dan tidak menyenangkan bahkan mengancam wartawan untuk berkelahi diluar sekolah.

Baca Juga:

Kerap Ancam Wartawan, Kepsek Akan Evaluasi Kinerja Satpam di SMA Negeri 3 Siantar


Terkait dengan tindakan dan sikap yang dilakukan oknum satpam tersebut, jelas-jelas menghalangi dan menghambat tugas wartawan untuk mencari informasi di SMAN 3. Dan perbuatan satpam tersebut telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang PERS, pasal 4 ayat 2 dan 3 yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2). Dan untuk  menjamin  kemerdekaan  pers,  pers  nasional  mempunyai  hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3).

Selain itu di pasal 18 UU no 40/1999 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan pasal 335 KUHAP tentang pengancaman.

Terkait sikap dan tindakan satpam tersebut, diduga kepala sekolah SMAN 3 sengaja menugaskan oknum satpam tersebut untuk menghalangi setiap peliputan tugas jurnalistik di sekolah tersebut. Sebab dari informasi yang beredar, kejadian dan keluhan serupa dari rekan sesama wartawan dan LSM  cukup sering mengalami kejadian yang sama.

Pihak SMAN 3 sangat tertutup terhadap Media dan LSM, seakan ada bangkai yang sedang disembuyikan dan tak ingin terpublikasi kepada publik. Padahal sebagai sekolah negeri yang dibiayai anggaran negara sudah seharusnya pihak sekolah terbuka, dan siap diawasi masyarakat dengan membuka diri seluas-luasnya. Karena pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi publik yang layak diketahui oleh masyarakat luas.

Ketika semua hal ini coba diconfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMAN 3 Pematangsiantar, Hinsa Simatupang melalui telepon selulernya, sayangnya yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum ada konfirmasi dari pihak SMAN3. (MBPS)