Foto: Sebuah Bangunan di Kelapa gading yang diduga bermalasah. (Rys)

jurnalrealitas.com, JAKARTA – Sebuah proyek bangunan rumah tinggal mewah di Kec. Kelapa Gading disinyalir menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan perizinannya. Ijin proyek yang seharusnya hanya 2 lantai namun prakteknya dilapangan dibangun hingga 3 lantai. Sejauh ini proses pengerjaan masih tetap berlangsung.

Bangunan yang terletak di Jl. Kelapa Kopyor blok O 1/24 Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa gading Jakarta Utara dibangun hingga tiga lantai, sedangkan dalam perizinannya adalah sesuai dengan NO. PIMB: 1572/P-IMB/U/K/KPG/3/2012 Tanggal 12-05-2012 adalah proyek untuk rumah tinggal 2 (dua) lantai.

Pantauan JURNALCOM dilapangan Selasa, (17/09/2013), terlihat pengerjaan bangunan yang ditutupi terpal berwarna biru tersebut sudah hampir rampung,diperkirakan  pengerjaan fisiknya  sudah mencapai hampir 70 hingga 80%, termasuk  atapnya pun sudah selesai dikerjakan. Para pekerja tampak sibuk melakukan pekerjaan didalam bangunan lantai 1 dan lantai 2.

Muncul dugaan, bangunan ini merupakan satu dari sejumlah bangunan lainnya di wilayah kecamatan Kelapa Gading yang menyalahi perijinan.  Belum lama ini saja, sudah ada sejumlah bangunan rumah tinggal dan ruko yang terpaksa disegel oleh pihak Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) karena telah melanggar dan menyalahi ijin pembangunan yang dikeluarkan P2B.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan bangunan ini, hingga berita diturunkan belum ada keterangan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kec. Kelapa Gading, apakah belum termonitor pihaknya atau memang ada informasi lain. (Rys)