Diduga Lalai, Pelaku Kejahatan Berhasil Kabur Dari Kantor Polisi
Pelaku Kejahatan Berhasil Kabur

Foto: Barang Bukti Mobil Rental yang diamankan Polisi dari Pelaku Penggelapan Mobil Darmaji alias Acui di Polres Tanjungbalai (Doc.Jurnalcom/Mrb)

JURNALREALITAS.COM, TANJUNGBALAI – Seorang yang diduga menjadi pelaku penggelapan satu unit mobil minibus sewaan melarikan diri dari kantor polisi lalu lintas kota Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Pelaku yang diketahui bernama Darmaji (Acui) ini berhasil kabur dari kantor polisi setelah sebelumnya ditangkap oleh Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Rantau Prapat atas perintah dari Polres Tanjungbalai.

Darmaji (Acui) ditangkap terkait dengan adanya laporan dari seorang pemilik rental mobil (CV.Sahara) yang mengaku kehilangan mobil mini busnya karena diduga digelapkan oleh Darmaji.

Darmaji (Acui) dituduh telah menggelapkan satu unit mobil mini bus type Xenia. Kronologi yang terjadi berawal dari Darmaji menyewa mobil Xenia berwarna Silver. Mobil dengan No.Pol (BK1736JE) disewa Darmaji dari CV. Sahara yang beralamat Jln. Jend.Suprapto Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dikelola oleh H. Miral. Saat itu, Darmaji (Acui) rencananya akan menyewa kendaraan tersebut selama 2 – 3 hari dan pembayaran sewa kendaraan langsung dibayar lunas.

Namun setelah masa waktu sewa yang disepakati telah usai, Darmaji tak kunjung mengembalikan kendaraan sewaan tersebut. Hingga beberapa minggu berlalu, H. Miral selaku pemilik mobil dan sekaligus pengelola CV. Sahara berusaha tetap bersabar dan menunggu hingga Darmaji mengembalikan mobilnya.

Tanpa diduga, seorang supir bernama Hasman yang merupakan karyawan CV. Sahara melihat mobil Xenia berwarna Silver yang diduga akan dibawa kabur penyewa sedang terparkir di Rantau Parapat dalam keadaan ban kempes Kamis, (24/01/13). Hasnan pun memastikan bahwa mobil tersebut adalah mobil sewaan yang dibawa lari oleh Darmaji. Tanpa berpikir panjang Hasnan memberitahukan hal tersebut kepada pemilik mobil H. Miral.

Atas laporan dari karyawannya H. Miral selaku pemilik mobil tersebut langsung membuat laporan kepada kepolisian setempat yakni Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti dan segera mengamankan mobil tersebut dan juga menangkap pelaku.

Laporan dari H. Miral pun ditindaklanjuti oleh Polres Tanjungbalai, namun berhubung posisi kendaraan berada diluar wilayahnya, maka Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Kepolisian Rantau Parapat Unit Lantas untuk segera mengamankan Barang Bukti dan menangkap pelaku. Tidak butuh waktu lama, akhirnya kepolisian Rantau Prapat berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia berwarna silver dengan No.Pol BK1736JE berikut Darmaji (Acui) yang diduga tersangka penggelapan.

Selanjutnya barang bukti berikut pelaku untuk sementara waktu diamankan di kantor Polisi Lantas Rantau Parapat. Hingga dua orang personil Polres Tanjungbalai tiba di kantor polisi lantas Rantau Prapat, untuk mengambil barang bukti dan pelaku.

Tak disangka-sangka, entah lalai atau tidak rupanya pelaku masih lebih lihai daripada aparat yang kepolisian. Saat diamankan di kantor polisi lantas rantau prapat, pelaku berhasil kabur dan melarikan diri dari penjagaan polisi. Karena pelakunya sudah kabur, dua anggota kepolisian Polres Tanjungbalai hanya berhasil membawa pulang Barang Bukti Mobil Rental Xenia Warna Silver dengan No.Pol BK1736JE untuk diamankan oleh Polres Tanjungbalai selaku pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini, sesuai dengan domisili sipemilik kendaraan.

Sedangkan Darmaji (Acui) yang diduga pelaku penggelapan, sampai saat ini menjadi buronan dan dalam pencarian pihak kepolisian Polres Tanjungbalai.  (MB)