Foto (AM)

jurnalrealitas.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan mantan Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan Dodi Saputra menjadi  tersangka dalam kasus pengadaan genset tahun anggaran 2012 silam. Sehubungan dengan statusnya tersebut, dalam waktu dekat kejaksaan akan segera menahan Dodi Saputra. “Penahanan diperlukan supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata salahsatu pejabat Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diutarakan oleh pejabat Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak ingin namanya dipublish bahwa, pada tahun anggaran 2012 silam Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) mengadakan lelang pengadaan genset dengan anggaran sebesar 5 milyar rupiah dan nilai kontrak sebesar 3 milyar rupiah yang diikuti oleh 5 perusahaan swasta. Lelang tersebut dimenangkan oleh salah satu rekanan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan yang belakangan diduga terjadi mark-up dalam pelaksanaan genset tersebut.

Selain Dodi Saputra yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Kejaksaan juga masih memeriksa dan memantau pejabat lainnya dilingkungan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan, karena tidak tertutup kemungkinan mereka yang saat ini masih diperiksa dan dipantau oleh kejaksaan ada keterkaitannya. “Kedepannya mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memang ditemukan cukup bukti atau bukti-bukti yang dapat memberatkan mereka, khususnya untuk Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta selatan,” terangnya.

Jika perbuatan kasus ini nantinya terbukti maka yang bersangkutan terancam dikenakan  pasal 1 dan pasal 2 serta pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tutupnya.

Secara terpisah terkait dengan kasus ini konsultan hukum yang juga pengamat masalah sosial dan lingkungan Trihadi SH MH,  mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas kinerja yang institusi penegak hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi, namun ironisnya kasus-kasus korupsi seperti ini seringkali berhenti ditengah jalan atau dipeti eskan, entah karena alasan apa saya tidak mau menduga-duga, pastinya masyarakat lebih tau ada apa dengan kejaksaan, tetapi besar harapan saya semoga penegakan supremasi hukum dalam kasus ini (pengadaan genset-Red) yang menyeret Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan sebagai tersangka.

“Saya berharap Kejari Jakarta Selatan bisa mengusut kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, dan menangkap semua yang terlibat dan yang turut menikmati uang panas hasil jarahan tersebut. Jangan sampai  berhenti ditengah jalan, Kejaksaan jangan mau dibeli atau diajak 86 dengan uang recehan, yang ujung-ujungnya kasus ini berhenti mandek dan hilang entah kemana. Harus tuntas,” paparnya.

Trihadi menambahkan, bahwa suatu saat Kejaksaan akan kembali dipercaya masyarakat kalau saja bisa membuktikan kinerjanya lebih baik. Dari kasus-kasus korupsi yang nilainy kecil, kalau ditangani serius maka citra kejaksaan perlahan akan lebih baik dimata masyarakat. “Jangan sampai ada lagi anggapan dimasyarakat bahwa kalau ada uang semuanya bisa diatur dan diselesaikan, karena itu Kejaksaan harus bisa membuktikannya.

Selain itu jika kasus ini ditangani serius, maka bisa menjadi peringatan bagi para pejabat birokrasi lain, yang saat ini masih bercokol dan berkantor di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan, mereka pastinya akan berfikir seribu kali untuk melakukan praktek korupsi atau mark-up kalau tidak ingin bernasib sama dengan para senior atau pendahulu mereka, tutupnya. (AM) Bersambung.