Jurnal Realitas.com, Simalungun – Seorang oknum kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri 095125 Huta Marihat Tempel, Nagori Pematang sahkuda , Kec. Gunung Malela berinisial R boru P yang melibatkan dua orang bawahannya inisial M br. S dan R.I br. M melakukan tindakan tidak terpuji yang mencoreng dunia pendidikan.

Sang oknum kepala sekolah dibantu bawahannya diduga memalsukan dokumen tiga orang guru di sekolah tersebut demi mendapatkan pinjaman uang dari salah satu bankdi KCP jalan Sangnawaluh, kota Pematang Siantar sebesar Rp 440 juta. Komplotan ini (Kep.sek dan dua orang bawahannya) seperti disebutkan para korban telah memalsukan surat SK kepagawaian dan tanda tangan mereka. Adapun ketiga guru yang manjadi korban kepala sekolah tersebut adalah Betti boru Purba, Eslida boru Saragih dan Linderia boru Silalahi.

Perbuatan sang oknum kepala sekolah bersama bawahannya ini baru diketahui korban sekitar bulan februari silam. Awalnya Betti boru purba saat itu ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari bank untuk menanyakan terkait dengan pinjaman yang diajukannya dan sekaligus menanyakan keberadaan SK pegawainya. Mendapat telepon seperti itu, Betti pun penasaran. Kemudian menanyakan langsung hal tersebut ke pihak bank yang telah menelponnya. Setelah ditunjukkan oleh pihak bank, benar saja tertera bahwa dirinya meminjam uang Rp 170 juta. Karena merasa tidak pernah melakukan hal yang disangkakan,maka Betti boru purba berusaha keras menyelidiki semua berkas pinjaman itu. Akhirnya Betti mengetahui kalau segala pemberkasan itu didalangi oleh dan atas nama Kepsek R br. P bersama M br S dan RI br M. Atas perbuatan Kepsek tersebut Betti merasa kesal dan tidak terima.

Korban lain yang merupakan  rekan betti boru purba yang juga sesama guru disekolah tersebut mengalami hal serupa. Adalah Eslida br Saragih dan Linderia br Silalahi. Keduanya juga dihubungi oleh pihak bank dan segera menkonfirmasi kebenarannya. Dan ternyata benar. Keduanya dinyatakan sebagai peminjam dengan plafon Rp 170 juta atas nama Linderia br. Silalahi dan plafon Rp 100 juta atas nama Eslida br. Saragih.

Merasa menjadi korban dan tidak terima dengan perbuatan sang kepala sekolah, ketiga orang guru tersebut pun mengadukan para pelaku ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Simalungun, selain itu para korban juga melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, sektor Bangun, Polres simalungun. (M.Baringin. PS)