Ka. Kanwil Kemenkum HAM Sumut Resmikan Kantor ULP Tebing Tinggi
Ka. Kanwil Kemenkum HAM Sumut didampingi Pj. Walikota Tebing Tinggi Meresmikan Kantor ULP Tebing Tinggi

JURNALREALITAS.COM, TEBING TINGGI – Rabu, (7/12/2016) Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementrian hukum dan HAM Sumatera Utara didampingi Pj Walikota Tebing Tinggi, Zulkarnaen, SH. Msi dan Ka Kanim kelas II Pematang siantar Jaya Saputra, SH meresmikan kantor Unit Layanan Paspor(ULP) kota Tebing Tinggi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta kota Tebing Tinggi.

Ka. Kanwil Kemenkum HAM Sumut didampingi Pj. Walikota Tebing Tinggi Meresmikan Kantor ULP Tebing Tinggi
Ka. Kanwil Kemenkum HAM Sumut didampingi Pj. Walikota Tebing Tinggi Meresmikan Kantor ULP Tebing Tinggi

Dalam peresmian itu turut hadir kepala divisi imigrasi Kanwil sumatara utara Yudi kurniadi, SH, kepala divisi administrasi Edy laoder Lumbangaol, tokoh masyarakat yang juga eks walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan,SH.MM, Kajari Tebing Tinggi, yang mewakili Kapolres Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, para Kepala kantor Imigrasi se Sumatra Utara dan unsur Forkopimda Pemerintah kota Tebing Tinggi.

Dalam sambutannya Maroloan J Baringbing, SH, MH mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemko Tebing Tinggi yang telah memfasilitasi berdirinya kantor ULP Tebing Tinggi tersebut. Dalam pemaparannya Baringbing menyampaikan keberadaan ULP adalah wujud nyata kehadiran negara ditengah masyarakat khususnya bagi warga Tebing Tinggi sekitarnya dan juga wujud nyata pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Secara khusus Baringbing juga menyampaikan apresiasi kepada Ka. Kanim kelas II Pematang Siantar Jaya Saputra yang telah menjadi inisiator berdirinya kantor ULP tersebut dan menyebut hal ini sebagai satu ide yang brilian.

Tak lupa juga Baringbing menyampaikan agar masyarakat kota Tebing Tinggi memanfaatkan fasilitas ULP ini untuk mengurus paspor. Diharapkan dengan hadirnya kantor ULP ini akan mampu membantu tumbuh kembangnya kemajuan kota Tebing Tinggi. Mengingat letaknya yang strategis yang dekat dengan pelabuhan laut Kuala Tanjung, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Sei Mangke dan bandara Internasional Kuala Namu yang akan terhubung langsung dengan kota Tebing Tinggi lewat jalan tol dan juga langsung menghubungkan kota Tebing Tinggi dengan kota Medan yang sekarang dalam proses pembangunan.

Jaya Saputra, SH, Ka. Kanim Kelas II Pematangsiantar saat memberikan kata sambutan pada acara peresmian kantor ULP Tebing Tinggi
Jaya Saputra, SH, Ka. Kanim Kelas II Pematangsiantar saat memberikan kata sambutan pada acara peresmian kantor ULP Tebing Tinggi

Khusus terkait isu pungli, Baringbing menegaskan jangan ada pungli di kantor ULP ini, “Jika ada silahkan langsung lapor kepada saya. Jika terbukti akan saya tindak tegas sesuai dengan hukum dan aturan perundangan yang berlaku” tegasnya. Bagi masyarakat diharapkan agar datang mengurus langsung paspornya. Jangan diserahkan kepada pihak ketiga. Sebab hal ini akan membuka celah terjadinya pungli.

Sementara secara terpisah, Jaya Saputra, SH selaku Ka. Kanim kelas II Pematang Siantar yang membawahi kantor Unit Layanan Paspor ini menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemko Tebing Tinggi, khususnya kepada tokoh masyarakat H. Umar Hasibuan, yang mana pada saat perintisan pendirian kantor ULP baru ini masih menjabat sebagai walikota Tebing Tinggi. Sebab beliau adalah seorang fasilitator yang turut memberikan fasilitas berupa gedung sebagai kantor ULP dan beberapa orang ASN yang ada di lingkungan Pemko Tebing Tinggi untuk menjadi pegawai yang turut membantu di kantor ULP tersebut,. Dimana status kepegawaian mereka nantinya akan dialihkan dari PNS Pemko Tebing Tinggi menjadi pegawai di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham RI.

Dikesempatan lain, Agustinus Makabori,SH selaku Kepala Unit Kantor Layanan Paspor Tebing Tinggi menyampaikan, hadirnya kantor ULP ini sebagai wujud nyata pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk sementara kantor ULP Tebing Tinggi ini hanya melayani permohonan pengurusan paspor baru dan khusus untuk WNI saja. Sedangkan untuk perpanjangan paspor dan pelayanan keimigrasian untuk warga negara asing (WNA) harus melalui kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar. (Baringin P. S)