Foto : Anto M

JurnalRealitas.com, Jakarta –Terminal bus Kampung Rambutan Jakarta yang pimpin oleh Dwi Basuki selaku Kepala Terminal (kater), diduga selama ini telah melakukan praktek kotor, serta melegalkan penyimpangan dan pungutan liar (pungli). Hal ini dianggap sudah menjadi rahasia umum, adapun nominal yang dibebankan sebesar Rp.2 ribu rupiah per-orang, padahal apabila mengacu dan berpedoman pada peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2006, yang telah direvisi menjadi Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi daerah adalah Rp.1000 rupiah per-orang, akan tetapi prakteknya dilapangan  calon penumpang dikutip uang peron sebesar Rp.2 ribu rupiah per-orang.

Terkait dengan dugaan ini, Dwi Basuki sang kepala terminal bus Kampung Rambutan yang hendak diminta konfirmasi terkait maraknya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum dijajarannya selalu tak ada dikantor, tak seorang pun yang bisa menjawab kemana perginya kepala terminal hingga terkesan sengaja ditutup- tutupi. Hal ini dibantah oleh salah satu petugas terminal yang namanya tidak diketahui, ia menjelaskan bahwa selama ini semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur, namun ia tak bisa menjelaskan prosedur seperti apa yang dimaksud.

Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2006, yang mengatur tentang retribusi daerah sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi, diganti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 yang mengatur tentang Retribusi Daerah, yang didalamnya mengatur harga retribusi peron bukan lagi Rp.2000 rupiah tetapi Rp.1000 rupiah per-orang

Ada modus yang biasa dilakukan oleh oknum untuk mengais rejeki haram tersebut yakni, dengan mengatakan tarif retribusi peron sebesar Rp 2000, per orang, dan hal ini bukan tidak mungkin tidak diketahui oleh kepala terminal, Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 yang mengatur tentang Retribusi Daerah, padahal sampai dengan saat ini masih ditunda pelaksanaanya entah sampai kapan. Mantan kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pernah mengintruksikan pada jajarannya penundaan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2012 yang mengatur tentang Rettribusi, melalui Surat Edaran No.235 Tahun 2012 yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta, dan di tandatangani langsung oleh mantan kepala dinas perhubungan Udar Pristono. Lucunya hal ini tidak berlaku bagi Dwi Basuki kepala terminal Kampung Rambutan, Ia tetap memberlakukan dan memakai Perda No.3 tahun 2012, untuk mengutip uang peron sebesar Rp.2 ribu rupiah per-orang.

Kuat dugaan istilah memberi jatah upeti dan kejar setoran supaya tidak dicopot dan diganti, Unit Pelayanan Teknis (UPT) terminal diwajibkan nyetor kepada atasannya masing masing.

Kejanggalan makin bertambah terkait adanya armada bus bus yang seharusnya tidak boleh masuk dan mengambil penumpang didalam terminal tampak bebas memasukan para penumpang kedalam bus bus mereka,berdasarkan Kartu Pengawasan Trayek (KPT), bus-bus tersebut seharusnya tidak boleh masuk ke dalam terminal bus Kampung Rambutan. Namun hal ini bisa diselesaikan dengan sogokan yang diwajibkan perbulannya. Informasi ini didapatkan berdasarkan fakta dilapangan.

Seperti yang dituturkan oleh salah satu sopir sebut saja SMT(40 tahun), salahsatu sopir bus dengan trayek Solo-Pulo Gadung, dengan mengatakan prakteknya sudah diurus oleh pengurus armada bus-bus tersebut kepada kepala terminal dengan istilah “tau sama tau aja” jelasnya.

Tenaga ahli anggota DPR/MPR-RI dari fraksi partai Hanura Ibrahim Shaleh angkat bicara, “benar-benar sangat memalukan dan menjijikkan mendengar prilaku kepala terminal bus Kampung Rambutan,saya menduga bisa jadi dulu mantan Kepala Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, salah memilih orang untuk ditunjuk dan dipercaya serta diberi jabatan menjadi kepala terminal, bagaimana mungkin terminal bus Kampung Rambutan bisa bersih dari praktek penyimpangan dan pungli kalau kepala terminal yang ditunjuk dan dipercaya serta diberi amanah, malah menyalahi aturan yang ada dan bermental korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Memang santer beredar kabar yang marak diberitakan oleh media bahwa kekayaan mantan kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, menyamai kekayaan Jokowi selaku gubennur DKI jakarta yang berlatar belakang seorang pengusaha. (Anto M)