Ketua LSM Pipmi Sumut Kritik DPRD Labura Terkait Pernyataan Perintah Pembongkaran Los Dangau – Dangau
Foto : Los Dangau – Dangau Pasar inpres Aek Kanopan Lab. Batu Utara

JURNALREALITAS.COM, LABUHAN BATU UTARA – Terkait polemik rencana pembongkaran Los Dangau-dangau di Pasar Inpres Aek Kanopan yang sudah mendapat perintah dari ketua DPRD Labuhan Batu Utara, mengundang perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Indipendent Pelayanan Masyarakat Indonesia (LSM PIPMI) untuk turut menyoroti kebijakan tersebut.

Walau seperti diberitakan sebelumnya, Baca: (http://jurnalrealitas.com/pedagang-pasar-aek-kanopan-keberatan-kios-dangau-dangau-milik-mereka-dibongkar/) para pedagang menolak keras rencana pembongkaran tersebut, namun hal tersebut rupanya tidak menyurutkan niat DPRD setempat untuk melakukan upaya pembongkaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru-baru ini diperintahkan oleh Ketua DPRD Labuhan Batu Utara untuk segera dibongkar.

Menanggapi kebijakan ketua DPRD tersebut, Bonar Nababan selaku LSM PIPMI wilayah Sumatera Utara turut mengkritik kebijakan yang menurutnya tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Foto: Bonar Nababan. Ketua LSM PIPMI Sumatera Utara
Foto: Bonar Nababan. Ketua LSM PIPMI Sumatera Utara

Menurut Bonar, bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD Labura dalam hal ini Drs. Ali Tambunan adalah hal yang sangat bodoh. Alasan Bonar mengatakan hal tersebut adalah sebab Lembaga Legislatif tidak berhak untuk membongkar los/kios dangau-dangau yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

“Itu gak benarlah itu (kebijakan DPRD), karena dalam pembangunan los dangau-dangau itukan tidak menggunakan uang negara sepeser pun, karena dibangun secara swadaya oleh masyarakat”, ucapnya saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan, Selasa, (3/5/2016).

“Saya justru sangat mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah berupaya membantu para pedagang untuk membangunkan los/kios dangau-dangau tersebut”, ujarnya.

Sebaliknya Bonar menganggap dalam hal ini lembaga Legislatif telah lari dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) dan dianggap telah mengintervensi lembaga eksekutif.

Lebih jauh Bonar menambahkan, terkait permasalahan los dangau-dangau ini merupakan kerjaan komisi C bukan komisi A. Sebab dalam RDP yang dilaksanakan tanggal 5/4/2016 kemarin yang hadir adalah Komisi A bukan Komisi C.

Disamping pernyataannya tersebut, Bonar juga berharap agar bupati segera turun tangan. Bonar berharap agar Bupati Labura berpihak kepada rakyat dalam hal ini pedagang yang los dangau-dangaunya diperintahkan untuk dibongkar oleh Ketua DPRD Labura. Harapan itu didasarkan sesuai visi misi beliau, yaitu mensejahterahkan dan mengurangi tingkat pengangguran di aek Kanopan Labuhan Batu Utara serta Dimana salah satu komponen dalam masyarakat tersebut adalah para pedagang.

Sebab dalam hal ini jika dikaji dan dilihat lebih jauh keberadaan pedagang ada pada posisi yang sangat penting. Sebab mereka adalah salah satu komponen penggerak roda perekonomian. Tanpa pedagang maka bisa dipastikan semua sektor akan terhambat. Termasuk sektor roda pemerintahan.

Karena keberadaan los dangau-dangau jelas jelas adalah milik/aset pemkab Labura dan akan memberikan kontribusi yang besar bagi pemasukan retribusi/pajak yang menambah pendapatan asli daerah. (M. Baringin P.S)