Meski Dipertanyakan, Pungli Uang Formulir dan Cover Paspor Masih Tetap Diberlakukan Imigrasi Pematang Siantar
Meski Dipertanyakan, Pungli Uang Formulir dan Cover Paspor Masih Tetap Diberlakukan Imigrasi Pematang Siantar

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Kantor imigrasi kelas II  Pematangsiantar yang terletak di Jalan Lintas Medan – Pematangsiantar sehari harinya selalu tempak lengang kalau dilihat dari depan. Namun sangat berbeda jika masuk melalui pintu belakang. Keramaian selalu tampak disana. Akan terlihat orang-orang mondar-mandir yang sibukmengurus paspor disana.

Passport adalah suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Departemen Kementrian Hukum dan HAM, melalui Dirjen Keimigrasian. Syarat dan ketentuan dalam hal pengurusan passport dapat dilihat langsung melalui website resmi Dirjen Imigrasi www.imigrasi.go.id. Termasuk besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusannya tertera secara jelas terpampang disitu tersebut.

Adapun sejumlah biaya yang wajib dibayarkan untuk penerbitan pasport yaitu, Administrasi sebesar 200 ribu, biaya system biometric sebesar 55 ribu dan biaya admin bank BNI 46 sebesar 5 ribu rupiah. Jadi total biaya keseluruhan dalam pengurusan passport adalah Rp 260.000.Itu adalah biaya sesuai peraturan resmi yang ditetapkan oleh Dirjen keimigrasian untuk pengurusan passport biasa 48 halaman. Namun hal itu tidak berlaku di kantor Imigrasi Pematangsiantar. Ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh para pemohon passport.

Terkait adanya biaya tambahan tersebut, JurnalRealitas.com sebelumnya sudah memuat berita yang sama di kolom Headlines dan meminta klarifikasi dari pejabat Kanim Pematangsiantar namun sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan resmi dari Kanim Pematangsiantar.

Pantauan wartawan, Senin (23/06/14) di kantor Imigrasi Pematangsiantar, pungli uang formulir masih tetap berlanjut. Namun kali ini dengan nilai yang lebih kecil dari pungli sebelumnya yang sebesar Rp 20.000,- berubah menjadi hanya sebesar Rp. 1000,- dengan rincian untuk stop map dan berkas isian formulir Rp. 5.000.- ditambah biaya cover passport (sampul luar warna hijau) Rp 5.000,- sehingga total menjadi Rp 10.000,-.

Dari wawancara singkat dengan wargasatu  keluarga yang berjumlah 5 orang, yang saat itu kebetulan sedang melakukan pengisian berkas formulir permohonan pengurusan passport di Kanim Pematangsiantar mengeluhkan hal tersebut.

Warga yang berasal dari luar wilayah kota Pematangsiantar yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu, mengatakan sangat heran dan mempertanyakan biaya tambahan / uang yang 5 ribu  yang dipungut dari mereka. “ Uang yang 5 ribu itu untuk apa ya, biasanya kalau urus passport itu covernya kan dikasih sekalian. Ini koq enggak? Dan kenapa nambah 5 ribu lagi untuk beli cover pasportnya? Padahal di situs resminya kan tidak ada peraturan seperti itu”, tanya pemohon terheran-heran.

Dari hitung-hitungan secara kasar, atas praktik pungli (pungutan liar) yang dipraktekkan oleh Kanim Pematangsiantar ternyata didapatkan perkiraan pemasukan yang lumayan besar bagi kantor Imigrasi.

Perhitungannya sebagai berikut :

Sebut saja dalam sehari minimal 20 orang yang melakukan permohonan pengurusan passport. Maka besarnya pungli:

  • Hanya formulir tanpa cover passport     : 20 x Rp 5000    = Rp. 100.000,-
  • Formulir dengan cover passport             : 20 x Rp 10000  = Rp 200.000,-
  • Sehingga dalam sehari pihak Kantor Imigrasi telah meraup pungli sebesar minimal Rp 100 ribu hingga 200 ribu rupiah.
  • Dalam seminggu,5 hari kerja maka: 5 x 100ribu = 500ribu atau 5 x 200 ribu =Satu Juta Rupiah.
  • Dalam Satu bulan pihak Kanim telah meraup Rp 2 Juta hinga 4 juta rupiah.
  • Sehingga jika dalam setahun nilai uang pungli yang berhasil diraup kantor Imigrasi adalah sebesar Rp 24 – 48 juta.

Semua itu adalah angka hitung-hitungan minimal saja. Lain lagi keuntungan yang diperoleh dengan kerjasama dengan para calo. Karena dari pengamatan wartawan di lapangan, ditemukan  indikasi adanya orang-orang yang berprofesi sebagai calo pengurusan passport. Kalau pengurusan melalui calo/jasa maka biaya yang harus dibayarkan pemohon adalah sebesar Rp 450 hingga 500 ribu rupiah per dokumennya.

Keuntungan pengurusan lewat calo biasanya lebih cepat / ekpress. Karena diduga kuat adanya jalur khusus yang ada keterkaitannya dengan pihak ‘orang dalam’. Jalur khusus tentu saja tidak didapat secara gratis, para calo/jasa disinyalir bekerjasama dengan oknum oknum petugas di  kantor Imigrasi Pematangsiantar agar pembuatan paspor diprioritaskan.

Sebenarnya ada apa dengan kantor Imigrasi Pematangsiantar? Kenapa ada kebijakan seperti itu? Suatu kebijakan yang dapat dikatakan sangat nyeleneh. Kebijakan yang jelas-jelas menyimpang dari peraturan resmi yang sudah ditetapkan.

Yang menjadi pertanyaannya adalah Dikemanakan uang itu semua? Kemana larinya?

Dan sebagai tambahan, hal itu sudah berlangsung lama dan terus berkelanjutan, dari satu pucuk pimpinan ke pucuk pimpinan lain. ‘Sudah rahasia umum lah itu bang’, kata seorang warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan.

Jika tidak ada konfirmasi yang ‘jelas dan nyata’ dari pihak kantor Imigrasi Pematangsiantar, lewat orang yang ditunjuk sebagai pimpinanannya, maka hal ini layak untuk dibawa dan diteruskan ke Dirjen Imigrasi Pusat yang berkedudukan di Jakarta yang tentu akan diteruskan ke Pihak Kementrian Hukum Dan HAM – RI. (M. Baringin P.S – Jhonny A. Sinaga)