Ilustrasi

jurnalrealitas.com, JAKARTA  Dalam waktu dekat ini Direktorat Imigrasi Republik Indonesia rencananya akan meluncurkan kebijakan baru yaitu sistem pembayaran layanan keimigrasian yang akan dilakukan melalui Bank BNI. Seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Heriyanto (04/09/2013), bahwa pembayaran layanan keimigrasian melalui BNI mulai dilaksanakan per tanggal 01 Oktober 2013 dan akan berlaku di seluruh kantor wilayah Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi akan bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menerima pembayaran Layanan Keimigrasian. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud dan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya mewujudkan percepatan pelayanan keimigrasian. “Benar akan dilaksanakan”, kata Heryanto yang dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Adapun mekanismenya adalah sebelum pemohon mengajukan permohonan pembuatan Paspor RI di kantor imigrasi, maka pemohon sebelumnya harus melakukan pembayaran secara langsung ke kantor bank BNI terdekat dimana pemohon berada. Setelah melakukan pembayaran maka si pemohon akan mendapatkan voucher dari Bank BNI. Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa voucher serta dokumen persyaratan permohonan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh kantor Imigrasi.

Pihak Imigrasi berharap, dengan adanya layanan pembayaran melalui bank BNI ini bisa  meminimalisir/menghilangkan  antrian pada tahapan pembayaran yang dilakukan di Kantor Imigrasi oleh pemohon Paspor RI (Layanan Keimigrasian).

Sistem baru ini sementara system ini hanya akan diberlakukan untuk layanan permohonan paspor terlebih dahulu, namun  kedepan secara bertahap semua pembayaran Layanan Keimigrasian akan dilakukan melalui Bank BNI.  (Rys)