Pabrik CV. Sinar Tenera di Bandar Huluan Simalungun diduga tak layak operasional

Jurnal Realitas.com, Simalungun | CV. Sinar Tenera adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) yang beralamat di Jln. Huta III Bah Gunung Kec. Bandar Huluan,  Kab. Simalungun Sumatera Utara. Perusahaan ini diduga beroperasi tidak mengikuti aturan pemerintah dan terkesan suka-suka.

Foto : Awak media bersama rekan ormas bela negara saat konfirmasi dengan Manager CV. Sinar Tenera Didi Suheri Lubis

Perusahaan yang informasinya dimiliki oleh Erwin dengan direktur Armin, Manager Didi Suheri Lubis dan Humas bermarga Damanik (sesuai keterangan manager; red) disinyalir memilik sebuah pabrik kelapa sawit yang penuh dengan berbagai masalah karena memiliki sistem tata kelola yang carut marut dan terkesan amburadul. Sehingga terindikasi belum layak untuk menjadi sebuah pabrik kelapa sawit yang baik. Keamburadulan itu tampak dari sistem perizinan yang terindikasi diperoleh tanpa melalui prosedur sebenarnya. Dimana posisi/letak pabrik yang berada ditengah-tengah pemukiman penduduk (warga) dan juga proses produksi dari mulai buah sawit sampai menjadi CPO dikerjakan oleh orang-orang tanpa alat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Begitu juga dengan proses pengolahan limbah pabriknya diduga kuat bermasalah.

 Foto : CV. Sinar Tenera Tampak Samping
Foto : CV. Sinar Tenera Tampak Samping

Hal itu didapat dari hasil pantauan langsung awak media ini bersama Ormas Bela Negara dan rekan reporter salah satu media cetak Radar Nusantara dalam dua kali kesempatan yaitu pada Sabtu (5/1/2019) sekitar  pukul 16.00 wib dan Senin (7/1/2019) sekitar pukul 13.00 wib.

Dari pengamatan langsung di lapangan menunjukkan jika CV. Sinar Tenera adalah sebuah pabrik dengan minim standard Keselamatan Kerja (K3). Sebab orang-orang yang bekerja disana tampak bekerja tanpa menggunakan alat keselamatan kerja seperti  helm pelindung, sepatu safety yang anti minyak (oil resist) dan masker pengaman. Begitu juga dengan karyawan yang bekerja di bagian laboratorium juga  tampak tidak menggunakan masker dan sarung tangan serta jas lab pelindung. Padahal bahan yang dikerjakan adalah bahan kimia dengan tingkat resiko yang tinggi atau dengan kata lain adalah bahan kimia beracun (poison).

Saat hal itu dikonfirmasi kepada Manager pabrik Didi Suheri Lubis, yang bersangkutan mengakuinya. Tetapi ada kesan kurang senang perusahaanya dikatakan tidak standard dengan mengatakan kalau karyawannya lah yang tidak mau menggunakan alat keselamatan kerja. Sebuah jawaban kontroversi. Sebab selayaknya karyawan lah yang mengikuti aturan perusahaan bukan sebaliknya.

Begitu juga dengan masalah system penggajian. CV. Sinar Tenera menggaji karyawannya dibawah standar upah minimum. Saat dikonfirmasi terkait penggajian buruh, Didi menginformasikan bahwa karyawan mereka bekerja selama 9 jam kerja dipotong 1 jam untuk istrahat, diberi upah sebesar 65 ribu rupiah per hari ditambah uang kerajinan 10 ribu per hari. Bila shift malam maka akan ditambah uang extra puding sebesar 15 ribu. Dan gaji dibayarkan dengan sistem mingguan. Namun saat awak media ini didampingi rekan dari ormas Bela Negara dan rekan jurnalis media Radar Nusantara menanyakan pada buruh yang bekerja disana yang namanya tidak ingin dipublikasi, baik karyawan yang bekerja di shift pagi maupun shift malam, mereka hanya di gaji sebesar 45 ribu rupiah per hari tanpa uang kerajinan. Sedangkan yang masuk shift malam diberi gaji 45ribu rupiah + 15 ribu rupih (uang ekstra puding, red) total 60 ribu rupiah. Bisa dihitung gaji yang mereka terima dalam satu bulan tentunya sangat minim. Sebuah sistem penggajian yang aneh dan terindikasi suka-suka tanpa mengikuti aturan yang ada.

Lebih pada masalah tenaga kerja. Saat ditanyakan ke sang Manager pabrik, bagaimana  prosedur untuk masuk kerja ke  CV.  Sinar Tenera?  Didi menjelaskan cukup bawa surat lamaran, pas photo dan fotocopy KTP serta foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku tanpa menjelaskan perlu melampirkan ijazah terakhir atau tidak.

Sedang informasi yang diperoleh dari para buruh yang bekerja disana, mereka masuk kerja cukup hanya minta izin sama manager pabrik saja dan langsung diterima kerja. Tanpa perlu surat lamaran.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, apakah di CV. Sinar Tenera dalam menempatkan para karyawannya mengenal istilah: the right man on the right place?  Didi bilang tidak perlu. “ Sebab dia mengakui ada dari karyawannya yang masih  buta huruf, tidak bisa baca, tulis juga berhitung. Jadi sistem atau istilah itu ga usah lah diterapkan. Nanti takutnya mereka (karyawan yang buta huruf, red) tersinggung pak”.

Terkait dengan asuransi perlindungan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan, disana masih tidak merata. Ada yang punya ada juga yang tidak. Informasi ini diperoleh dari salah seorang buruh yang pernah bekerja selama 10 tahun disana yang dulunya sebagai penjaga malam tetapi tidak mempunyai kartu bpjs ketenagakerjaan (perlindungan kerja) sama sekali. Jadi kuat dugaan jika karyawan disana mengalami kecelakaan kerja maka hanya mendapat santunan sewajarnya saja dari pihak perusahaan dan tidak mendapatkan hak-hak sepenuhnya sebagai diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pada kesempatan kedua (7/1/2019) sekitar pukul 13.00 wib, Didi Suheri Lubis yang didampingi Armin yang menjabat sebagai direktur, hanya mengizinkan awak media ini untuk melihat fotocopy izin usaha mereka.  Dari semua izin yang dikantongi oleh pihak CV. Sinar Tenera terindikasi tidak jelas sebab banyak surat dan tulisan yang kabur. Dan saat dikonfirmasi banyak koefisien mutu standar yang ditetapkan oleh instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH). Menanggapi kondisi tersebut Armin dengan nada enteng mengatakan kami akan laporkan hal tersebut ke pemilik usaha.

Dari semua informasi yang didapat di lapangan, CV. Sinar Tenera yang memproduksi minyak CPO sebanyak 15 ton perhari dengan jumlah karyawan 60-70 orang (pengakuan Didi Suheri Lubis, red) dibawah pimpinan Direktur Armin dan di manageri oleh Didi Suheri Lubis adalah sebuah perusahaan yang terindikasi sebagai sebuah perusahaan yang amburadul karena terkesan sesuka hati dalam mengelola usahanya tanpa mengikuti aturan dan peraturan baku yang ada.

Mulai dari status CV yang sudah sepantasnya menjadi PT (Perseroan Terbatas), masalah pengupahan yang dibawah standar, kwalitas SDM tenaga kerjanya, Alat keselamatan kerja yang tidak lengkap, sampai masalah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi udara dan pengolahan termasuk pembuangan limbahnya sudah sepantasnya untuk ditinjau ulang serta mendapat perhatian yang intensive dan sangat serius dari instansi yang berwenang. Mulai dari DPRD, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan dan Aparat Penegak Hukum.

Sebab selain masalah-masalah yang telah disebutkan diatas, berdasar info yang beredar di lapangan, pihak CV. Sinar Tenera sering menerima buah sawit dari sumber yang tidak jelas (ilegal). Sementara pihak CV. Sinar Tenera terus beroperasi memproduksi CPO setiap hari sedangkan mereka tidak memiliki lahan/areal perkebunan sendiri. Dan disinyalir perusahaan tersebut telah beroperasi lebih dari sepuluh tahun lamanya. (MBPS)