Pasca Kebakaran, Para Pedagang di Pasar Dwikora Siantar Kebingungan
Pasca Kebakaran, Para Pedagang di Pasar Dwikora Siantar Kebingungan

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Paska kebakaran hebat yang menghanguskan ratusan kios di blok/balerong IV pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Sabtu subuh (21/06/14), Pemerintah kota Pematangsiantar segera mengambil inisiatif memberikan bantuan kepada para pedagang.

Langkah yang ditempuh Pemko Siantar yakni dengan memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta per kios. Namun langkah bantuan ini menyisakan persoalan bagi para pedagang. Masalah bukan hanya di jumlahnya yang dirasa relatif kecil, tetapi para korban kebakaran ternyata banyak yang mengontrak. Sehingga tidak berhak menerima bantuan karena tidak bisa menunjukkan KIB ( Kartu Izin Berjualan), yang notabene hanya dimiliki oleh pemilik kios saja, sebagaimana ketentuan Pemko Siantar.

Sejumlah pedagang yang menjadi korban kebakaran saat ini kebingungan karena status mereka adalah mengontrak. Seperti  yang dituturkan oleh seorang pedagang korban kebakaran, Lumban Panggabean. “Saya bingung pak, saya sudah rugi ratusan juta, sementara saya hanya mengontrak. Sedangkan uang bantuan dari pihak Pemko Siantar yang berhak menerima hanya pemilik kios. Karena merekalah yang memegang dan memiliki KIB (Kartu Izin Berjualan)’, keluhnya.

“Saya memang belum membicarakan masalah bantuan itu kepada pemilik kios. Entah gimana nanti solusinya dengan dia (pemilik kios, red)”,  uangkapnya sambil mengerutkan kening di halaman kantor Camat Siantar utara.

Pantauan wartawan di lapangan, para pedagang yang menjadi korban kebakaran di Pasar Dwikora mendatangi dan berkumpul di halaman kantor Kecamatan Siantar utara untuk menanyakan kejelasan bantuan dan bagaimana kelanjutan nasib kios mereka kedepannya nanti, karena para pedagang berharap Pemerintah Kota Siantar segera dapat membangun kembali pasar Dwikora.

Terkait permintaan para pedagang pihak Pemko Siantar hanya memberi bantuan sebesar 2 Juta Rupiah kepada para korban kebakaran. Mewakili Pemko Siantar Camat Siantar Utara, menegaskan bahwa yang berhak menerima bantuan adalah pemegang resmi KIB. “Soal uangnya mau dikemanakan, itu terserah kesepakatan antara pemilik kios dan pengontrak. Karena proseduralnya sudah seperti itu. Yah semoga ada kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak”, papar Camat Siantar Utara.

Dan terkait besarnya angka bantuan yang diberikanPemko, itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah kota Siantar dengan 20 orang perwakilan pedagang pasar Dwikora, Minggu (22/6/14). Dari pertemuan itu disepakati bantuan Pemko Rp 2 juta per kios. Dan kembali ditegaskan, yang boleh menerima hanya yang dapat menunjukkan kartu KIB.

Informasi yang diperoleh, dana bantuan untuk para pedagang bersumber dari kas Pemko Siantar pada pos anggaran Dana Tidak Terduga (DTT). Tahun ini, ada dana tak terduga Pemko Siantar sekitar Rp 8 miliar. Dari 8 miliar itu, Rp 270 juta sudah terpakai untuk pembangunan 18 unit rumah warga korban kebakaran di Gang. Kinantan, Kecamatan Siantar Utara, belum lama ini. Untuk lebih tepatnya, setelah dihitung ada sebanyak 532 unit kios yang terbakar dihari Sabtu (21/06) dini hari kemarin. Maka total dana yang dibutuhkan untuk bantuan adalah berkisar Rp 1.064.000.000,-

Tentang bagaimana mekanisme dan kapan pemberian bantuan, segera dikoordinasikan dengan semua pihak yang berkompeten.

Asal Api Masih Belum Diketahui

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran yang terjadi di pasar Dwikora sampai saat ini masih belum diketahui.  Polres Pematangsiantar sejauh ini telah melakukan olah TKP, namun pihak kepolisian belum mengetahui pastinya dari mana sumber api yang menghanguskan ratusan kios di pasar Dwikora.

Petugas masih melakukan penyelidikan. Sumber api belum diketahui. Beberapa orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam peristiwa itu. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Polres Siantar AKP. Nuriaman Rangkuti, Senin (23/6/14).

Mengenai kerugian, diperkirakan mencapai angka Miliaran Rupiah. Semoga peristiwa serupa tidak terulang kembali. Apalagi jika hal itu benar disengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika benar demikian, mudah-mudahan segera terungkap dalang pelakunya. Dan darimana sumber api yang sebenarnya segera dapat diungkap oleh pihak yang berwenang. (Baringin/Jhonny)