Ilustrasi

JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Sitinjak menuturkan pelaku tertangkap di dalam kamar.

“HG dan RS ditangkap di kamar berbeda. Yang pertama ketangkap si HG lalu setelah diperiksa tertangkaplah RS,” ujar Sitijinak di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).

Perwira berpangkat melati dua ini menuturkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan ratusan gram sabu, puluhan butir happy five, ratusan ekstasi dan beberapa unit handphone.

“Mereka tidak mengedarkan secara terbuka dan terang-terangan. Jadi, cuma orang yang kenal-kenal saja dan itu nanti makainya di apartemen itu juga. Di sana sudah disediakan bong, alat suntik dan tempatnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dari penuturan kedua tersangka pihaknya berhasil menangkap pria berinisial PE di depan rumah makan di daerah Jakarta Barat. “Akhirnya, polisi berhasil membekuk otak besar dari peredaran narkoba tersebut yaitu MY di Jakarta Utara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang narkotika. “Semua kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di Apartemen MOI,” pungkasnya.

Sumber: Okezone.com