Tak Ikuti Fatwa MUI, Eyang Subur Dilaporkan Orang Tua Ani
Tak Ikuti Fatwa MUI, Eyang Subur Dilaporkan Orang Tua Ani

Eyang Subur yang tak mau menuruti permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menceraikan isrtri-istrinya. Hal itu membuat orang tua dari Anisa atau Ani, istri ke tujuh Subur berniat melaporkan mantan guru spiritual Adi Bing Slamet itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, besok, Rabu (22/5).

“Sampai saat ini Anisa istri ke 7 Subur tetap tidak dikembalikan ke orangtuanya yang di Cianjur,” ujar Fahmi Bachmid, pengacara Adi Bing Slamet saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5).

“Pak Ade Juneadi akan melaporkan kembali Subur karena dugaan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU perlindungan anak yang mengatur adanya tindak pidana,” sambung Fahmi.

Kalau benar ayah Ani besok datang dan melaporkan Subur ke Polda, Fahmi mengatakan Subur untuk ketiga kalinya kembali berhadapan dengan hukum dan kali ini tuntutan hukuman yang akan dijalaninya maksimal 15 tahun penjara.

“Dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” katanya.

Cueknya Subur atas laporan Adi cs maupun fatwa dari MUI rupanya menjadi pertimbangan Ade untuk melaporkan Subur ke Polda. “Dibuatnya laporan tersebut karna sudah mencapai puncak titik kesabaran dari Adi cs, karna Subur tidak juga jalankan,” tutup Fahmi.

Kapanlagi.com