Tidak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Yung Man Fung, Togap Panggabean meminta kepada ketua majelis hakim Ibnu Basuki agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Wahyu dari Kejati DKI Jakarta.

Menurut Togap, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa tidak ada satu orang pun yang melihat terdakwa menguasai barang haram ekstasy sebanyak 520 ribu yang katanya ada di kamar 1123 milik terdakwa. Atas fakta-fakta tersebut, Jaksa juga harus berani menuntut bebas terdakwa.

“Dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tidak ada yang melihat klien kami menguasai Narkotika di Apartemen Ibis di kamar 1123 seperti yang dituduhkan jaksa itu. Bahkan saksi security apartemen juga tidak pernah melihat klien kami di kamar itu. Selain itu, saksi dari pihak salah satu ekspedisi yang mengirim barang ke apartemen ibis, barang itu dikirim bukan kepada terdakwa melainkan ada orang lain yang bermata sipit dan rambut gondrong. Dan bukan kepada klien kami sesuai pernyataanya di persidangan”, kata Togap kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tidak hanya itu kata Togap, dari seluruh keterangan saksi security di Apartemen Ibis dan security dari apartemen Best Western yang sudah pernah diperiksa dan di BAP di Polda Metro Jaya, tidak dijadikan ke dalam berkas perkara oleh pihak Polda dan Jaksa. Namun, fakta yang terungkap di persidangan dari seluruh keterangan saksi-saksi security tersebut, mereka tidak pernah melihat terdakwa berada di apartemen ibis terutama di kamar 1123.

Anehnya, kata Togap, ketika saksi pertama dari pihak Polda yang menangkap terdakwa di apartemen ibis kamar 1123, saksi waktu itu mengatakan bahwa terdakwa membuka pintu pakai kunci lalu ditangkap didalam kamar tersebut. Sementara keterangan saksi security apartemen ibis dimuka persidangan mengatakan, bahwa pintu kamar 1123 dibongkar pakai obeng atas suruhan pihak kepolisian yang sudah mendapatkan ijin dari pihak pengelola apartemen.

Sementara yang disuruh oleh pengelola membuka pintu tersebut adalah bagian teknisi yang sudah didengarkan keterangannya dimuka persidangan, kata Togap Panggabean.

“Jadi selama proses persidangan ini berjalan tidak ada satu pun saksi mengatakan bahwa klien kami berada di apartemen ibis tepatnya di kamar 1123, yang katanya ada barang haram ekatasy sebanyak 520 ribu”, ujar Togap.

Sementara itu, menurut keterangan terdakwa bahwa dirinya datang ke Indonesia hanya berlibur dan berwisata, menurut terdakwa pada tanggal 11 September 2015 ia datang ke apartemen namun diusir oleh security.

Kedatangannya ke apartemen ibis untuk menemui temannya bernama Ching she lee yang mengajak makan bersama. Ching She Lee mengajak makan melalui internet, akan tetapi makan bersama itu tertunda karena terdakwa  diusir security dari apartemen ibis tersebut. Kemudian tanggal 14 September 2015, Cheng She Lee kembali mengajak terdakwa bertemu di Apartemen Ibis, dan memberitahukan bahwa kunci kamar diambil di parkiran dibawah Out Door AC melalui telephone. Setelah itu terdakwa naik ke kamar 1123, ketika pintu dibuka, ada seseorang yang menarik terdakwa dari dalam kamar sehingga pintu terbuka. Kemudian terdakwa ditarik ke dalam dan barang-barang yang ada dibadan terdakwa diambil orang tersebut. Sementara di dalam kamar, terdakwa tidak melihat apa-apa di dalam kamar 1123 apartemen tersebut, bahkan kardus-kardus pun tidak ada dilihatnya.

Menurut terdakwa dirinya hanya disuru duduk diruang tamu, tidak lama kemudian ada sekitar 5 sampai 4 masuk kamar sambil membawa senjata, kata terdakwa dimuka persidangan. Kata terdakwa, setelah itu muka terdakwa ditutup pakai kain lalu dibawa ke Polda Metro. (tur)