Urus Passpor Ngaku WNI, Pria Asal India Ditangkap Petugas Imigrasi Siantar
Foto : Kakanim Kelas II P. Siantar didampingi staf saat press realese.

Jurnal Realitas.com, Pematangsiantar | Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar menangkap dan menahan seorang WNA ( Warga Negar Asing) asal India yang bermaksud mengurus paspor WNI. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Alrin Tambunan dalam konfrensi persnya di ruang Aula Satya Budi Utama Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.

Foto: Kakanim Kelas II P. Siantar didampingi staf saat press realese.

Dalam keterangannya, Alrin Tambunan yang didampingi Mongin (Kasi Wasdakim), Purnomo (Kasi Lalintuskim), Ana Dianawati (Kasi Infokim) dan Rizky selaku Penyidik di kantor Imigrasi Siantar menjelaskan awal penangkapan ini bermula dari keterangan petugas pendaftaran pengurusan paspor Senin, (12/03/18) yang mencurigai seorang WNA bernama Haja Muhideen yang ingin mengurus paspor WNI dengan membawa persyaratan KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah WNI.

Kecurigaan tersebut kemudian diteruskan kepada bagian Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Oleh seksi Wasdakim kemudian melakukan wawancara dan penyelidikan yang lebih mendalam. Dari hasil wawancara dan penyelidikan didapatkan keterangan kalau Haja Muhideen masih memiliki paspor dan ID Card yang masih berlaku dari negeri asalnya India. Petugas juga mendapatkan info kalau Muhideen juga telah menikah dengan seorang wanita WNI dan memiliki seorang anak dan menetap di kelurahan Damar Sani, Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi. Informasi didapat petugas dari Kartu Keluarga dan sebuah buku nikah WNI yang dia bawa.

Lebih jauh Alrin mengatakan, Muhideen memiliki usaha kedai kopi di Malaysia dan itu telah digelutinya selama kurang lebih 20 tahun. Dan tujuannya mengurus Paspor RI atas dasar keinginan sendiri agar bisa tinggal bersama anak isterinya di kota Tebing Tinggi dan lebih mudah menggunakan Paspor RI untuk bolak-balik keluar masuk Malaysia- Indonesia.

Foto : Barang Bukti yang disita dari Tersangka Haja Muhideen. (MBPS)

Dari dokumen yang dimiliki, penyidik mengetahui Muhideen masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Februari 2018 melalui bandara Kuala Namu Medan dengan menggunakan visa bebas kunjungan.

Atas temuan ini, pihak Imigrasi Kelas II Siantar langsung melakukan tindakan tegas dan menahan pelaku di rumah Detensi Imigrasi (Rutenim) sejak 12 Maret sampai dengan 9 April 2018. Untuk melengkapi berkas penyidikan, sejak 10 April s.d 29 April  2018 yang bersangkutan dititipkan di Lapas kelas II Pematangsiantar. Dan pada tanggal 6 Juni 2018 berkas Muhideen dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.

Terakhir Alrin Tambunan selaku Ka.Kanim kelas II Pematangsiantar mengatakan perbuatan Kaja Mohideen Abdul Hameed alias Haja Muhideen yang ingin memperoleh Paspor RI  dengan menggunakan identitas WNI namun yang bersangkutan notabene masih berkewarganegaraan India berdasarkan Paspor dan ID Card sah dan masih berlaku di Negaranya, dianggap telah melanggar UU No. 6 Tahun 2011 pasal 126 huruf c yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah)”.

(M. Baringin P. Sihombing)