JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 % saat ini sudah berjalan 2 bulan sejak diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2022.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dunia usaha siap melaksanakan kenaikan PPN 11% sekalipun momentumnya kurang tepat mengingat ekonomi kita saat ini dalam proses pemulihan dan daya beli masyarakat kita yang belum stabil.
Namun dunia usaha saat ini dalam proses penyesuaian, baik dari sistem akutansinya maupun dalam proses transaksinya.
“Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak terhadap berbagai harga produk, kita berharap agar proses pemulihan ekonomi kita semakin cepat, gairah ekonomi semakin baik, investor yang masuk semakin bergairah sehingga dampak kenaikan ini tidak menurunkan daya beli masyarakat kita,” ungkap Sarman.
Selanjutnya, dunia usaha berharap agar kenaikan PPN kedepan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga dampaknya tidak mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.
“Dan yang paling penting saat ini pemerintah harus menjaga momentum yang sudah membaik ini baik pertumbuhan ekonomi maupun wabah covid 19 yang sudah terkendali agar perekonomian kembali bergeliat dan daya beli masyarakat meningkat” pungkas Sarman. (MG)
Komentar