JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Sejumlah warga mendatangi Sat Res Krim Polres Kab. Simalungun unit Tipiter untuk mengadukan permasalahan yang mereka alami terkait dengan pengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung selesai selama 5 tahun.
Dalam pengaduannya warga Dusun Empat Panombean Marjandi Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Rabu (01/06/2016) saat dimintai keterangan korban oleh polisi yakni Ardiman Siahaan (65) Mangunsong (62) serta Sahat Dastuel Siahaan (39) menerangkan pihaknya merasa telah dipermainkan oleh pihak kantor BPN Simalungun dalam pengurusan Sertipikat tanah yang menjadi miliknya itu seluas 7500 meter persegi yang dipecah menjadi 3 surat, atas nama Ardiman Siahaan, dan juga untuk kedua anak kandungnya atas nama Sahat Datuil Siahaan, Tiur Maida br Siahaan dan anak menantu Rena Hertati Situmorang. Masing masing 2500 meter persegi lahan yang saat itu hendak diurus sertipikatnya melaui program Prona Secara gratis.
Masih menurut keterangan pengadu, walau pengurusan sertifikat melalui progam Prona, akan tetapi dalam pelaksanaannya warga tetap menyerahkan dana pengurusan sebesar Rp. 600 ribu per orangnya.
Dikatakan Ardiman, selain dirinya, tulangnya (paman) juga turut menjadi korban atas nama Pailan Sianipar (70) yang mengurus dua nama sertipikat atas lahan milikya seluas 5000 m2 serta Mangatar Sianipar (60) juga yang memiliki lahan seluas 5000 m2 untuk diurus sertifikat tanahnya.
Adapun seperti diterangkan warga, pengurusan sertipikat tersebut dilakukan melalui Kepala Desa (Pangulu Nagori) Hendrik Siahaan yang masa jabatannya sudah habis sekitar 3 bulan silam sebagai kepala Desa di wilayah Dusun Empat Panombean Marjandi Tanah Jawa beserta Gamotnya (RT) bernama Paido yang kini sudah meninggal dunia.
Untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut kepala desa memungut uang sebagai uang pengurusan satu sertipikat sebesar Rp. 600 ribu. Dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp. 6 juta untuk pengurusan 10 sertipikat lahan.
Sebelumnya perangkat kantor Kepala Desa melalui Gamotnya (RT) menjanjikan pengurusan Sertipikat lahan tersebut dilakukan melalui Program Nasional (Prona) Kantor BPN Kab. Simalungun pada tahun 2011, namun hingga saat ini Surat kepemilikan Lahan miliknya itupun tak kunjung diberikan hingga tahun 2016, padahal hampir setiap tahun pihak utusan perwakilan warga menanyakan perkembangan pengurusan sertipikat tersebut itu pada pangulu (kepala desa) setempat tetapi selalu disuruh untuk bersabar.
“Setiap ditanya, Kepala Desa hanya meminta agar warga tetap bersabar. Karena sudah terlalu lama dan tidak jelas pengurusaanya, akhirnya warga sepakat membuat pengaduan kepada polisi melalui Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS),” ujar warga. (Baringin Sihombing)
Komentar