JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Seluruh jaksa yang menangani perkara istri memarahi suami yang mabuk di Karawang akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas). Pemeriksaan tersebut merupakan buntut hasil eksaminasi khusus yang dilakukan JAMPidum terhadap tuntutan 1 tahun penjara terhadap istri yang marahi suami tersebut.
“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Senin (15-11-2021)
Jaksa yang diperiksa pun bukan hanya JPU-nya saja. Tetapi hingga tingkat Kejati Jawa Barat. Leonard mengatakan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dicopot sementara untuk diperiksa JAMWas.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Leonard.
Sementara, dalam eksaminasi yang dilakukan pada hari ini, Senin (15/11) dengan memeriksa 9 orang, ditemukan sejumlah permasalahan dari proses penuntutan di perkara tersebut.
Mulai dari jaksa yang tak mematuhi pedoman Jaksa Agung hingga fakta bahwa penuntutan ditunda sampai 4 kali persidangan karena diduga jaksa tak siap.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara Valencya dan CYC. Valencya ini merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan CYC ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.
Mereka ini menikah pada tahun 2000 dan telah dikaruniai dua orang anak. Valencya pada saat itu bekerja di Taiwan. Dan CYC merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.
Pada tahun 2017, ketika CYC sudah jadi WNI, masalah malah semakin runyam. CYC ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.
Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. CYC mulai jarang pulang, mabuk-mabukan hingga main judi. Di situ Valencya mulai berniat untuk cerai.
Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.
Karena Valencya mengajukan gugatan cerai, CYC melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan.
Kemudian pada Januari 2020, PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai V terhadap CYC. Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. CYC diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.
Di bulan yang sama, tanggal 15 Januari 2020, CYC meminta pembagian harta gono-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.
Seiring berjalannya waktu, CYC ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.
CYC tak terima, kemudian pada September 2020, dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan V ke Polda Jabar atas dugaan KDRT. Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. CYC pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik CYC atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020.
Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga Kamis pekan kemarin dituntut 1 tahun penjara. (Yulinda Tan)
Komentar