JURNALREALITAS.COM, BEKASI – Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) menutut Bupati Bekasi H.Ahmad Marzuki.SE dalam hal Kepastian pemekaran Kabupaten bekasi Utara.
Bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakornia) pada Kamis (09-12-2021) Syamsuri Ketua Presedium PKBU menuntut bupati bekasi agar bisa secepatnya untuk mengesahkan pemekaran kabupaten bekasi utara
“Ya kita akan terus mengawal sampai pemekaran kabupaten bekasi utara ini di setujui, karena pemekaran kabupaten bekasi utara ini sudah Harga mati”, tegasnya
Tidak hanya itu dalam tuntutanya ketua presedium PKBU Syamsuri juga memaparkan tuntutanya kepada Bupati Bekasi H. Ahmad Marzuki SE, diantaranya:
1. Segera merealisasikan pemekaran kabupaten bekasi utara sesuai surat pernyataan yang telah di tanda tangani
2. Segera melantik sekda definitif Labupaten Bekasi
3. Harus bersikap tegas dalam melawan korupsi dan grtifikasi jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten bekasi.
Pengawalan yang dilakukan PKBU untuk Pemekaran kabupaten bekasi utara ini sudah sejak lama PKBU akan terus mengawal Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara sampai di sahkan pada Era kepemimpinan Almarhum Bupati Bekasi hingga sekarang ini.
Sebelumnya Gerakan Sosial yang dilakukan Presedium PKBU dilakukan secara Masif dan Aktif di Pemerintahan Kab.Bekasi, baik Provinsi maupun di Pemerintahan Pusat RI melalui Direktorat Kemendagri Otonomi Daerah
Sejak kepemimpinan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pada saat Almarhum Eka Suryaatmaja menjadi Bupati Bekasi terjadi kekosongan wakil Bupati
Dalam Posisi ini, Pencalonan Wakil Bupati Bekasi Masyarakat Utara mendukung Penuh Secara Politik maupun Gerakan Lainnya, dan Bersama menjalankan Komitmen oleh Calon Wakil Bupati Bekasi Yaitu H.AHMAD MARJUKI, SE Untuk melakukan Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara dia pun berjanji Bahwa Jika Terpilih menjadi Wakil Bupati Bekasi Siap bersama mendorong dan Mewujudkan atas kemauan masyarakat yaitu PEMEKARAN KABUPATEN BEKASI UTARA.
Kali ini masyarakat Bekasi Utara sudah lelah atas siklus kepempimpinan Bupati-Bupati sebelumnya yang meninabobokan Pembangunan Wilayah Bekasi Utara.
“Persoalan Pemekaran Kab.Bekasi Utara ini bukannya simbol saja,Tapi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tutupnya. (Asep)
Komentar