JURNALREALITAS.COM, KUPANG – Putusan Pengadilan Negeri Kupang dengan perkara Nomor 94/Pid.B/2021/PN atas nama terdakwa Elimelek S. Konay pada Selasa (28/12/2021), dinilai tidak sesuai fakta hukum sebenarnya.
Hal ini nampak ketika E.Nita Juwita,SH.,MH., selaku Kuasa Hukum Eli Konay melakukan banding terhadap hasil putusan itu.
Seperti diketahui bahwa Eli Konay dituding telah melakukan penyerobotan tanah milik Ferdinan Konay alias Ferdinan Neluk dengan menjualnya kepada Soleman Soai selaku korban dalam perkara dugaan penyerobotan tersebut.
Namun aneh, Soleman Soai dalam fakta persidangannya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Ferdinan Konay alias Ferdinan Neluk dan juga tak pernah merasa ditipu ataupun merasa dirugikan oleh terdakwa Eli Konay.
Elimelek Konay ketika mendatangi Kantor DPC MOI Kota Kupang, Pada Kamis, (30/12/2021) untuk berdiskusi dengan sejumlah Pimpinan Redaksi yang juga merupakan pejabat MOI Kota Kupang, mengatakan dalam amar putusan itu menyebutkan bahwa,
Menyatakan Terdakwa Elimelek Sutay Konay alias Eli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Hak Atas Tanah”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elimelek Sutay Konay alias Eli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran satu bidang tanah terletak di Rt.12 Rw.05 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Tetap terlampir di dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menurut Eli Konay dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut sebab Ferdinan Konay tidak memiliki tanah di obyek sengketa yang dimaksud, Sehingga benar keterangan saksi Soleman Soai yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengaku bahwa tidak pernah mengenal siapa itu Ferdinan Konay.
Namun ada fakta unik dibalik kekuatan putusan tersebut adalah surat berita eksekusi yang telah dibatalkan karena objek tidak jelas! Inilah faktanya,
Eli Konay menegaskan bahwa, “Berdasarkan surat resmi dari Mahkamah Agung (MA RI) dengan nomor: W17.DB.HT.04.10-436 Tertanggal 03 Oktober 1995 Perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Piet Konay dengan memuat 3 poin didalamnya”
“Point pertama yang termuat dalam surat dimaksud berbunyi bahwa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Tertanggal 12 Januari 1994 No: 1/PEN/EKS/8/PDT.0/51/PN-KPG, putusan dalam perkara perdata No: 8/PDT/G/1951, dinyatakan tidak dapat dilakukan (Non-Executable)”
“Yang kedua berbunyi bahwa oleh karena terhadap objek sengketa Danau Ina dinyatakan tidak dapat di eksekusi, maka status tanah sengketa kembali dalam keadaan semula yaitu masih berada dalam kekuasaan tergugat dalam hal ini adalah Bertolomeos Konay (Ayah kandung Piet Konay) dan point ketiga berbunyi bahwa terhadap ketiga oknum (Zakarias, Juliana dan Santji) tersebut yang melakukan kegiatan diatas tanah sengketa tanpa sepengetahuan saudara (Piet Konay) dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diambil tindakan hukum”, bebernya
Jika demikian yang dikatakan Eli Konay, maka patut menjadi pertanyaan publik saat ini bahwa, mengapa surat berita acara eksekusi yang sudah dibatalkan itu bisa digunakan sebagai dasar pengambilan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Hakim yang mulia di Pengadilan Negeri Kupang? Ada apa dibalik semua ini?. (Yulinda Tan)
Komentar