Toko GMT SPAREPART Makassar Buat Konsumen Kecewa

MAKASSAR – Sejumlah konsumen menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan sebuah Toko SPAREPART GMT yang dinilai tidak memberikan edukasi yang cukup mengenai produk dan hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kekecewaan ini muncul setelah pelanggan mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas, kegunaan, serta syarat garansi produk yang mereka beli. Beberapa di antaranya merasa dirugikan karena minimnya transparansi terkait kebijakan pengembalian barang atau refund yang tidak dijelaskan dengan baik oleh pihak toko.

“Saya sebagai konsumen seharusnya mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum membeli. Namun, saat kami bertanya mengenai produk, karyawan toko tidak memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, ada yang terkesan enggan memberikan informasi serta nota pembelian tidak diberikan dan terkesan sayapi yang minta baru dikasih,” ujar AH pada Rabu (26-02-2025) kepada awak media melalui saluran HandPhone.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta jasa yang mereka beli. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan edukasi kepada konsumen guna mencegah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan.

Konsumen yang merasa dirugikan berharap agar pihak toko segera memperbaiki sistem pelayanan mereka dengan memberikan edukasi yang memadai kepada pelanggan. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak berwenang, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lebih aktif dalam mengawasi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak toko yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan konsumen. (Ha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *