Pembalakan Kayu di Kab. Simalungun Sumatera utara Kian Marak

“Warga Masyarakat di Huta Parhondalian Jawadipar, kecamatan Hatonduhan, mulai diresahkan atas kian maraknya tindakan pembalakan / penebangan kayu yang diduga dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab”

Foto: Truk Colt Diesel sedang mengangkut kayu hasil penebangan dari hutan. (Doc. Jurnalcom)

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Dugaan praktek pembalakan (Penebangan) kayu secara ilegal / liar yang terjadi di Huta Parhondalian Jawadipar, kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, belakangan ini semakin semakin marak dan merajalela.

Pantauan wartawan Jurnal di lapangan, kayu ditebang dan dijual diduga tanpa adanya izin penebangan dari instansi terkait. Saat itu sebanyak 6 truk colt diesel dikeluarkan dari hutan di sekitar perkampungan Huta Parhondalian, Senin, (04/02/2013)

Praktek pembalakan kayu yang disinyalir illegal ini diperparah dengan tidak adanya perhatian dan tindakan tegas dari Kepolisian (polsek) dan juga kecamatan Hatonduhan serta Kepala Desa setempat. Bahkan lebih memprihatinkan lagi adalah adanya dugaan kongkalikong (tau sama tau) antara oknum pembalak kayu dengan oknum petugas yang berwenang. Tak tampak adanya rasa takut yang diperlihatkan oleh oknum pembalak kayu kepada petugas setempat.

“Kita udah ada izin. Kita juga gak berani masuk dan menebang kayu kalau tidak ada izinnya,” kilah seorang oknum pembalak kayu yang tidak mau menjelaskan izin apa dan darimana yang mereka punya untuk menebang kayu secara rinci.

Terkait dengan hal ini, camat hatonduhan marga Saragih enggan memberikan tanggapan dengan alasan sedang sibuk (banyak kerjaan di kantor bupati:red). Terbukti empat hari berturut-turut wartawan menyambangi kantornya, namun ia selalu menghindar dan enggan ditemui.

Berbagai alasan terucap dari sang camat untuk menghindari kehadiran wartawan.

“Besok lagi aja datang lagi, saya sedang ada tamu,” hindar camat di hari pertama. Lalu hari berikutnya camat beralasan lagi “ Maaf ya, hari ini saya ada urusan ke kantor bupati, lain kali aja datang lagi,” ujarnya lagi saat itu.

Ditempat terpisah, terkait dengan pembalakan kayu ini, Kapolsek setempat KOMPOL BOROTAN SIALLAGAN, SH saat ditemui di kantornya justru mengaku tidak pernah mengetahui tentang terjadinya hal tersebut (pembalakan liar:red). Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan di seluruh wilayah kerjanya.

“Selama ini saya belum pernah dapat informasi dan melihat adanya pembalakan liar seperti yang anda maksud, namun jika anda memiliki bukti, silahkan tunjukkan kepada saya agar nantinya dapat kita proses secara hukum,” papar Kapolsek.

Kurangnya transparansi dari pejabat dan instansi setempat, membuat praktek dugaan pembalakan liar ini menjadi sangat sulit diungkap dan dihentikan, karena disinyalir justru oknum dari instansi setempat diduga kuat memberikan izin secara tak resmi kepada para pembalak dan dibalik semua aksi pembalakan ini, diduga ada pihak-pihak yang diuntungkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Bupati dan Polres Kabupaten Simalungun turun tangan dan memberikan perhatian serius untuk menghentikan praktek pembalakan ini, demi kepentingan dan melindungi warga masyarakat huta Parhondalian. (MB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *