JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan mantan kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Hakim Maulana Siregar sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) Tahun Anggaran 2011, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar 1 Milyar. “Hakim Maulana Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penahanan, penahanan diperlukan supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tutur salah seorang pejabat intelijen kejaksaan negeri Jakarta selatan yang tak ingin namanya dipublikasikan.
Seperti diketahui pada Tahun Anggaran 2011 Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melaksanakan lelang pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dengan nilai anggaran sebesar 3 Milyar Rupiah. Lelang Alkes ini sendiri diikuti oleh 5 perusahaan dan dimenangkan PT. Menara Adhi Karya dengan nilai kontrak sebesar 2,8 Milyar Rupiah. Hakim Maulana Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kasudin turut berperan dalam pelaksanaan lelang tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan sementara adalah adanya penggelembungan (Mark up) harga pada alat kesehatan yang diadakan saat itu, sehingga dengan perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian hingga mencapai 1 Millyar Rupiah.
Lebih lanjut pejabat intelijen kejaksaan negeri Jakarta selatan yang tak ingin namanya dipublikasikan mengutarakan bahwa selain mantan Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Hakim Maulana Siregar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, saat ini kejaksaan juga masih memeriksa pejabat lainnya yang diduga terlibat di Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan.
“Terkait dengan dugaan korupsi Mark up pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) ini, sekarang sedang kita periksa beberapa pejabat lainnya yang masih berstatus sebagai Saksi. Diantaranya Martin perannya sebagai Ketua Panitia Lelang, Memes perannya sebagai Perencana Lelang serta Piter perannya sebagai pemeriksa barang. Karena tidak tertutup kemungkinan mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memang ditemukan cukup bukti dan bukti-bukti yang dapat memberatkan atas keterlibatan mereka,” papar narasumber.
<RS>
Komentar