Home » Berita » DPP GMNI Desak Bareskrim Polri dan Kejagung Periksa Seluruh Direksi PT. Inalum Terkait Dugaan Penimbunan Limbah Beracun B3

DPP GMNI Desak Bareskrim Polri dan Kejagung Periksa Seluruh Direksi PT. Inalum Terkait Dugaan Penimbunan Limbah Beracun B3

Oplus_16908288

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik membongkar adanya dugaan skandal kejahatan lingkungan ekologis masif yang secara sistematis mengancam keselamatan dan ruang hidup warga pesisir Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

DPP GMNI menduga PT Indonesia Asahan Aluminium secara tidak bertanggung jawab telah melakukan pembiaran dan dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun sisa proses elektrolisis peleburan aluminium terdiri dari limbah karbon anoda, katoda, serta Spent Pot Lining secara terbuka di kawasan smelter tanpa mitigasi keselamatan lingkungan yang sesuai dengan amanat regulasi nasional. Praktik penimbunan ilegal ini tidak sekadar bentuk pelanggaran administrasi lingkungan, melainkan sebuah bentuk kejahatan ekologis korporasi yang merusak tatanan ekosistem perairan Selat Malaka, mencemari akuifer air tanah rakyat, serta berpotensi memiskinkan kehidupan nelayan tradisional secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, S.Hut., menegaskan bahwa material sisa peleburan aluminium yang diduga ditimbun secara sembarangan tersebut secara ilmiah merupakan jenis limbah industri paling berbahaya yang memiliki kompleksitas toksisitas sangat tinggi, sebab kaya akan kandungan racun sistemik seperti sianida, fluorida, natrium alkali bereaksi tinggi, serta akumulasi logam berat persisten.

“Limbah sisa peleburan aluminium, terutama bagian Spent Pot Lining dan residu anoda-katoda, bukanlah sampah biasa yang bisa ditumpuk begitu saja di atas tanah. Secara struktur kimia dasar, material ini mengandung racun keras berupa sianida bereaksi tinggi dan garam fluorida yang bersifat sangat volatil serta memiliki tingkat kelarutan amat tinggi sewaktu bersentuhan dengan presipitasi air hujan,” paparnya

“Ketika limbah beracun ini ditimbun di atas tanah terbuka tanpa alas geotekstil kedap air atau geomembran berstandar tinggi, serta tanpa ditopang oleh sistem kolam penampungan dan pengolahan air lindi yang memadai, maka secara ilmiah dapat dipastikan bahwa setiap tetes air hujan yang membilas tumpukan limbah tersebut akan menghasilkan cairan lindi super pekat yang sarat akan racun. Air lindi ini secara perlahan namun pasti meresap menembus lapisan tanah, meracuni sumur-sumur air minum milik warga pesisir, merusak akuifer dangkal, dan mengalir deras melalui drainase kawasan industri menuju perairan pesisir Kuala Tanjung,” kata Andreas Halomoan Silalahi kepada awak media di Jakarta pada Jumat (30-10-2026)

Bawas MA Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pengaduan, Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko dan Sinergi Pengawasan

Secara analisis ilmiah dan teknis lingkungan, proses pelindian limbah karbon di kawasan smelter Kuala Tanjung memicu reaksi kimia berbahaya yang beruntun ketika mencapai badan air umum. Senyawa fluorida dan sianida yang larut dalam air lindi akan merusak kesetimbangan keasaman dan alkalinitas air laut secara drastis. Perubahan parameter fisik-kimia air ini memicu lonjakan keasaman atau derajat keasaman ekstrem yang menghancurkan struktur komunitas mikroorganisme air, merusak fitoplankton sebagai produsen primer rantai makanan laut, serta memicu kerusakan fisiologis parah pada organ insang ikan dan biota perairan.

Efek toksikologis dari akumulasi sianida dan fluorida tersebut bersifat akut dan kronis; dalam jangka pendek memicu kematian massal organisme perairan, sementara dalam jangka panjang memicu bioakumulasi racun pada jaringan tubuh ikan, udang, dan kepiting yang pada akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Andreas Halomoan Silalahi, S.Hut., yang juga merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, memaparkan secara terperinci bagaimana mekanisme kerusakan ekologis ini menghancurkan ruang hidup masyarakat pesisir di Kabupaten Batu Bara secara menyeluruh dan bertahap.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air lindi beracun ini dampaknya sangat nyata dan terukur. Ketika air lindi beracun mengalir ke laut Selat Malaka, ekosistem pesisir berpotensi mengalami kelumpuhan total. Karang-karang muda dapat hancur, daerah pemijahan ikan atau spawning ground bisa musnah, dan padang lamun akan terkontaminasi oleh sedimen toksik. Akibatnya, ikan-ikan pesisir mati atau bermigrasi jauh keluar dari wilayah tangkap tradisional nelayan Batu Bara,” ulasnya

“Nelayan-nelayan kecil kita yang hanya menggunakan perahu motor kecil tidak lagi bisa mendapatkan ikan di kawasan pesisir dekat pantai. Sehingga mereka dipaksa melaut jauh puluhan mil ke tengah samudera dengan risiko keselamatan jiwa yang sangat tinggi dan pembengkakan biaya operasional bahan bakar minyak yang luar biasa mahal. Ini adalah penderitaan berlapis: lautnya diracuni, ekonominya dihancurkan, dan masa depan anak cucu nelayan dirampas,” tambahnya

Di Tengah Ekonomi Lesu, KAPMI Tebar Optimisme: Gerakan Ekonomi Muda Solusi Capai Pertumbuhan 8%

“Jangan sampai korporasi mengeruk keuntungan triliunan rupiah dan bersembunyi nyaman di balik tembok status BUMN strategis, sementara rakyat pesisir Batu Bara yang harus menelan pahitnya racun limbah industri tersebut. Nelayan kita makin miskin karena ikannya mati dan menjauh akibat air laut tercemar, dan warga di sekitar smelter terancam krisis air bersih serta penyakit kronis. Negara tidak boleh diam dan tidak boleh menjadi pelindung bagi korporasi yang menumbalkan rakyatnya demi alasan investasi semata,” tegas Andreas Halomoan Silalahi.

Dari sudut pandang hukum lingkungan hidup dan tata kelola BUMN, pembiaran serta dugaan penimbunan limbah B3 di tanah terbuka tanpa standar operasional pengelolaan yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, penanganan limbah B3 jenis Spent Pot Lining dan residu karbon diwajibkan menggunakan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang berizin, memiliki tanggul pengaman, beratap kedap air, memiliki fasilitas pengumpul lindi, serta wajib dipantau melalui sumur pantau kualitas air tanah secara berkala.

Pengabaian terhadap prasyarat teknis ini secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Khususnya pada Pasal 60 jo. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, diatur secara gamblang bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Lebih jauh lagi, Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana berat bagi pihak yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut, baku mutu air tanah, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

MA Jadwalkan Profile Assesment & Wawancara Hakim Ad Hoc Tipikor, Catat Tanggalnya!

DPP GMNI meminta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk mengambil langkah diskresi penegakan hukum secara cepat, independen, dan tanpa kompromi demi menghentikan dugaan kejahatan ekologis ini, yang diduga telah berangsunr setiap Tahun.

“Atas nama keadilan ekologis dan keberpihakan kepada rakyat kecil, kami dari DPP GMNI meminta dan mendesak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus untuk segera turun langsung ke lokasi Smelter Kuala Tanjung. Panggil, periksa, dan selidiki seluruh Jajaran Direksi PT INALUM tanpa terkecuali! Usut tuntas dugaan kejahatan lingkungan ini hingga ke akar-akarnya secara transparan dan berkeadilan,” katanya

“Jika dalam proses penyelidikan terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat penimbunan limbah B3 secara ilegal, pembiaran pencemaran air lindi, atau penyalahgunaan alokasi anggaran pengelolaan limbah industri, seret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan pengadilan, penjarakan para pelakunya, dan cabut izin lingkungan operasional perusahaan tersebut. Laut dan tanah Batu Bara bukan tempat pembuangan racun korporasi, dan hukum di Republik ini tidak boleh tumpul atau mendadak gagu hanya karena berhadapan dengan nama besar korporasi atau pejabat BUMN,” seru Andreas Halomoan Silalahi.

DPP GMNI juga menuntut Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan keputusan penyegelan atau pemasangan garis pengawas lingkungan pada area yang diduga menjadi lokasi penimbunan limbah di kawasan Smelter Kuala Tanjung. Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait wajib melakukan uji laboratorium secara independen dan terbuka dengan melibatkan civitas akademika, peneliti ekotoksikologi, serta perwakilan serikat nelayan lokal guna menguji sampel material, air lindi, air tanah warga, sedimen pesisir, serta jaringan biota laut.

PT INALUM juga dituntut untuk bertanggung jawab secara mutlak berdasarkan asas strict liability untuk membayar seluruh ganti kerugian ekonomi yang dialami oleh para nelayan di Kabupaten Batu Bara, serta menanggung seluruh biaya pemulihan, remediasi tanah, dan restorasi ekosistem laut yang telah tercemar.

DPP GMNI menyimpulkan bahwa pembangunan industri strategis nasional dan hilirisasi pertambangan harus berorientasi pada keberlanjutan ekologis serta penghormatan atas hak asasi manusia. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat pesisir dan kehancuran alam Indonesia.

DPP GMNI akan terus mengawal kasus ini hingga kedaulatan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat Batu Bara benar-benar ditegakkan. (MY/Megy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement