Pematangsiantar , jurnalrealitas.com – Harga Jual Beras Miskin (Raskin) di kota Pematangsiantar Sumatera Utara kini melambung tinggi hingga mencapai Rp.45.000,-/Karung seberat 15 Kg. Informasi yang dihimpun dari warga diseputaran kota Pematangsiantar menyebutkan bahwa harga jual beras RasKin kepada warga secara blak-blakan dipatok oleh oknum RT/RW Kelurahan Naga Pitu dengan harga yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.45.000,-/Karung. Padahal harga awal RasKin adalah seharusnya hanya sebesar Rp.1.600,-/kilo nya atau sama dengan Rp.24.000,-/Karung seberat 15 Kg.
“Raskin Bantuan atau Cari Untung???” itulah yang terlintas dipikiran masyarakat saat ini, khususnya masyarakat kurang mampu di kota Pematangsiantar. Niat baik dari Pemerintah Pusat yang sedang gencar-gencarnya menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu berupa bantuan – bantuan seperti RASKIN, BLSM, Beasiswa Kurang Mampu, Dana Bos, dll menjadi tidak berarti, akibat pelaksanaan yang tidak becus dari ujung tombak Pemerintah seperti Kelurahan, Kepala Lingkungan hingga RT, RW dalam penyalurannya kurang efektif dan kerap menyalahgunakan.
Terkait hal ini, Jurnalcom mencoba menelusuri dan mencari informasi lebih jauh bagaimana pelaksanaan bantuan Pemerintah dalam bentuk Beras Miskin di Kota Pematangsiantar yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu setiap bulannya, dan bagiamana proses dan sistem penyaluran yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya oleh Kelurahan.
Hasil pantauan Jurnalcom bahwa harga beras bantuan (Raskin) yang ditetapkan para oknum RT/RW di setiap Kelurahan di Kota Pematangsiantar bisa mencapai Rp.35.000 hingga Rp.45.000/goni (karung). Apabila dikaji dan diperhitungkan para oknum RT/RW telah memperoleh keuntungan berkisar Rp.11.000 – Rp.21.000/karung dari harga yang semestinya hanya Rp. 24.000/karung. Lalu, jika keuntungan sebesar Rp.11.000 – Rp.21.000/goni (karung) tersebut dikalikan lagi dengan jumlah penduduk kota Pematang Siantar yang mendapat jatah bantuan Beras Miskin, maka sudah dapat dibayangkan berapa nilai uang dan keuntungan yang akan diraup oleh para oknum RT/RW tersebut?
Atas kondisi ini, warga menilai bahwa bantuan Raskin telah salah sasaran dan perlu pengawasan dari Pemerintah Pusat. Bahkan warga menuding bantuan Raskin bukan lagi hak orang miskin namun sudah menjadi hak orang tingkat ekonomi menengah keatas dan menjadi keuntungan pribadi serta oknum-oknum tertentu yang terkait didalam pembagian beras miskin tersebut. Jika demikian, maka masyarakat miskin akan tetap miskin dan lapar oleh karena tidak adanya pengawasan dalam penyaluran beras dan penentuan harga jual raskin kepada masyarakat. (A.Panjaitan.ST)
Editor: Hts
Komentar