JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Perusahaan angkutan umum kategori taksi yang dikelola oleh CV. Paradep Taxi yang mengangkut penumpang dari kota Pematangsiantar – Medan dan sebaliknya diduga menyalahi izin operasionalnya. Adapun pelanggaran izin dimaksud adalah penggunaan armada angkutan yang tidak sesuai yang tertera pada tiket penumpang, masalah administrasi dan juga terjadinya pelanggaran tarif.
Armada Paradep
Seperti yang tertera pada tiket yang dijual oleh pengelola kepada penumpang, pada tiket tertera jika armada yang digunakan adalah jenis Kijang Kapsul Full AC, tapi faktanya dilapangan pengelola kerap mengangkut penumpangnya menggunakan armada lain yakni jenis bus berukuran sedang roda 6 (enam), dimana pada badan bus tersebut terdaftar sebagai PT. Pelita Paradep bukan CV. Paradep Taxi ( terjadi pelanggaran administrasi). Selain itu juga pada badan bus juga tertera tulisan Angkutan Pemadu Moda yang pada umumnya jenis angkutan ini adalah sebagai kendaraan khusus bandara. Yang artinya kendaraan jenis bus tersebut hanya boleh mengangkut penumpang dari bandara Kuala Namu ke Pematangsiantar dan sebaliknya (Kategori: Pelanggaran Ijin Trayek).
tiket paradep
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh pengelola terjadi pada besaran tariff yang dibebankan kepada penumpang. Dari izin trayek resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara bahwa besaran ongkos yang ditetapkan dari kota Pematangsiantar ke Bandara Kuala Namu hanya sebesar Rp. 35.000,- tetapi oleh pihak pengelola menarik ongkos sebesar Rp. 50. 000,- dimana terdapat selisih perbedaan yang cukup besar yakni Rp. 15.000,- per tiketnya.
“Wah kok paradep sekarang kayak gini ya bang? Semakin lama semakin parah. Masak ditiket dibuatnya Paradep Taxi, jenis kijang kapsul. Tapi awak ditaroknya naik bus yang namanya jelas jelas beda ditiketnya. Udah gak sesuai lagi. Dulu paradep enak, sekarang gak”, keluh beberapa penumpang yang pernah naik taksi paradep dari Pematangsiantar menuju Medan, tapi merasa kecewa karena diangkut dengan bus.
Semua ketidaknayamanan dan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pengelola Paradep Taxi ini lebih terfokus pada penggunaan bus Pemadu Moda yang telah menyalahi ijin trayek karena kerap dipergunakan untuk mengangkut penumpang dengan tujuan Pematangsiantar – Medan dan sebaliknya. Yang mana seharusnya bus tersebut sama sekali tidak boleh dipergunakan selain hanya untuk mengangkut penumpang dengan tujuan khusus bandara.
Seperti diketahui bahwa kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Dan atas praktek penyimpangan tersebut pengelola diduga telah meraup keuntungan yang cukup besar dari sisi pelanggaran izin dan tarif . Sedangkan disisi lain, penyimpangan tersebut telah merugikan setiap penumpang yang menggunakan jasa angkutan Paradep. Oleh sebab itu, terkait hal ini kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya Dishub kota Pematangsiantar patut dipertanyakan.
Saat awak media JurnalRealitas mencoba mengkonfirmasi hal ini ke kantor Dinas perhubungan di Tanjung pinggir, Kadis. Hub kota Pematangsiantar, Naik Lubis, SH sedang tidak berada di tempat. Namun yang berhasil ditemui adalah Jonny Panjaitan selaku sekretaris Kadishub.
Saat dimintai tanggapannya, menurut Jonny bahwa terkait izin trayek angkutan Paradep yang mengeluarkan bukan dari pihaknya (Dishub Siantar, red) melainkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
“Paradep izinnya bukan dari kami, dari Medan lah yang mengeluarkan izin trayeknya, silahkan dikonfirmasi kesana langsung atau nanti lagi datang kemari ketemu pak kadisnya”, terang Jonny.
Atas keterangan tersebut menggambarkan sangat minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota Pematangsiantar terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayahnya. Padahal praktek curang yang dilakukan oleh pengelola Paradep tentu saja yang dirugikan adalah warga kota Pematangsiantar. Seharusnya Dishub kota Pematangsiantar berperan lebih aktif dan tanggap atas keluhan masyarakat terkait adanya ketidakpuasan tersebut.
Sampai berita ini ditulis, belum didapat informasi pihak mana yang paling bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran ini. Apakah hanya Paradep Taxi atau ada keterlibatan pihak-pihak instansi lainnya. Patut ditelusuri, demi tersampaikannya informasi yang benar kepada masyarakat. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari kejadian serupa berkelanjutan yang ujung-ujungnya masyarakatlah pihak yang dirugikan. (MBPS)
Komentar