JURNALREALITAS.COM, LABUHAN BATU UTARA – Pembongkaran Los/Kios Dangau-dangau di Pasar Inpres Aek Kanopan Labuhan Batu Utara, belakangan santer diberitakan oleh media cetak lokal dan media online di wilayah Aek kanopan, Labuhan Batu Utara.
Selain menjadi pemberitaan, pembongkaran tersebut juga menjadi topik pembicaraan hangat dan kontroversi ditengah masyarakat umum khususnya para pedagang di Pasar Inpres Aek Kanopan karena tidak terima dengan pembongkaran tersebut.
Untuk mengetahui kebenaran informasinya, belum lama ini team Jurnal Realitas memantau langsung ke lokasi demi menyuarakan kebenaran berdasar fakta nyata di lapangan.
Awal mula, berawal dari pembangunan pasar Los/Kios Dangau-dangau berukuran 2×3 meter oleh pihak pengembang yang dilakukan oleh Maringan Sihombing, SH dan Pdt. F.M. Rumapea, STh, Cs. Namun proses pembangunan ini ditentang oleh salahsatu Organisasi yang mengatasnamakan dirinya HIPPAK (Himpunan Pedagang Pasar Aek Kanopan).
Penentangan ini ditandai dengan dikirimkannya Surat keberatan kepada Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kab. Labura dengan Surat Nomor : 2/HIPPAK- LBU/ll/2016, pada 27 Februari 2016 yang lalu. Selain mengirimkan Surat Keberatan tersebut, HIPPAK juga mempertanyakan penutupan parit (saluran air), yang menyebakan banjir di area Pasar jika musim hujan turun.
“Mengapa parit drainase yang sudah dibangun sedemikian rupa dengan menggunakan APBD Labura ditutup? Padahal dengan ditutupnya parit dapat menyebabkan banjir di area Pasar apabila hujan turun,” kata Sahbudi selaku Sekretaris HIPPAK.
Selain itu, katanya, 50 unit bangunan Los/Kios Dango-dango itu dikomersilkan kepada pedagang seharga Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
Apakah hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara? Statement ini diperoleh dari wartawan media online utamanews.com : Darwin Marpaung, yang sebelumnya telah mewawancarai dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak HIPPAK, dalam hal ini Sahbudi selaku Sekretaris HIPPAK di ruang kerjanya, Kamis (3/3/2016).
Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (5/4/2016), DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang beberapa perwakilan pedagang termasuk didalamnya pihak pengembang.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lab. Batu Utara Drs. H. Ali Tambunan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan, H. Khairul Saleh SE, MM., Drs. Edi Sampurna Rambey Setdakab Labura, Saimin Asisten II Labura dan Suren Situmorang, SH Kepala Inspektorat Labura.
Dalam RDP tersebut diputuskan bahwa DPRD Labura memerintahkan kepada Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan untuk membongkar bangunan Los Pasar Dangau–dangau yang telah selesai dibangun tersebut.
Mendengar hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, beberapa pedagang langsung merasa sangat tidak setuju dan keberatan. Keberatan tersebut diungkapkan oleh salah seorang pedagang minuman boru Simamora (43 thn) yang mengatakan: “kami merasa keberatan jika kios/los dangau-dangau ini dibongkar. Sebab uang kami sudah masuk di dalamnya”.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pedagang lainnya bermarga Hasibuan (32 Tahun) yang mengatakan: “kami tidak setuju jika bangunan los pasar dangau-dangau ini dibongkar. Kami siap mati untuk mempertahankannya”. Hal senada disampaikan oleh salah seorang pedagang lainnya boru Pasaribu (45Tahun) yang juga sangat keberatan jika los pasar dangau-dangau milik mereka dibongkar.
Di kesempatan terpisah Maringan, SH selaku “Bapak Angkat” para pedagang dalam proses pembangunan Los Pasar Dangau-dangau saat diwawancarai awak media ini, Sabtu (30/4/2016) mengatakan dirinya merasa sangat kecewa sekaligus keberatan terhadap putusan DPRD Labura yang memerintahkan pembongkaran los tersebut. Dirinya menganggap keputusan Dewan tersebut hanya menguntungkan sepihak saja. Sebab dalam RDP tersebut anggota Dewan sama sekali tidak mendengarkan aspirasi mereka dan aspirasi para pedagang.
Lebih jauh Maringan menjelaskan, kami membangun ini berdasarkan surat Izin dari H. Khairul Saleh SE, MM, selaku Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kab. Labura, sesuai surat Nomor :027/372/DPKP-LBU/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015, perihal Pemberian Izin Mendirikan Atap dan Lantai Kepada Pedagang Pelataran Pasar.
Setelah Los Pasar dangau-dangau tersebut rampung dikerjakan, selanjutnya Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Labura mengeluarkan Surat Keterangan Kios Terbuka, dimana salah seorang diantara 55 orang penerima surat berjualan tersebut ialah atas nama Seirama Sihombing (32 Tahun), pedagang di lokasi Kompleks Pasar Aek Kanopan dengan ukuran 2×3 M, sesuai dengan surat Nomor: 503/370/ DPKP-LBU/XII/2015 tanggal 4/2/2016. Surat tersebut diberikan kepada para pedagang yang akan menempati Los pasar yang telah dibangun.
“Jadi dalam proses pembangunan Los Pasar Dangau-Dangau ini kami sudah melakukan sesuai prosedur. Dan jangan sesekali kami dituduh melakukannya secara illegal. Sebab kami telah lebih dahulu mengantungi izin resmi dari Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Labuhan Batu Utara”, kata Maringan.
Dalam hal ini kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan tetap mempertahankan dan kami tidak akan setuju jika pemerintah sampai membongkar atau mengeksekusi banguan ini. Sebab pemerintah sendirilah yang telah memberikan izin kepada kami untuk membangun dan mendirikan Los Pasar Dangau—Dangau ini”, terang Maringan mengakhiri. (M. Baringin P.S)
Komentar