JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Terkait kemelut permasalahan tender lelang perparkiran kota Siantar yang selama ini belum juga menemui solusi, maka untuk menelusuri adanya dugaan korupsi dan adanya dugaan “permaianan” tender retribusi parkir di kota Siantar, maka Komisi III DPRD Siantar, Jumat (29/4/2016), melakukan rapat khusus guna membentuk Panitia Kerja (Panja).
Diharapkan rapat internal Komisi III DPRD yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Hendra Pardede dan dihadiri anggota yang diantaranya, Kiswandi, Frans Bungaran Sitanggang, Nazli Juwita Pane dan Frangki Boy Saragih dan Daniel Manangkas Silalahi, maka panitia kerja tersebut resmi terbentuk hari ini (29/42016).
Melalui rapat itu, Daniel Manangkas Silalahi dipilih menjadi Ketua Panja DPRD untuk Retribusi Parkir. Kemudian, Frans Bungaran Sitaganggang sebagai Wakil Ketua dan Kiswandi sebagai Sekretaris. Dengan anggota, Frangki Boy Saragih dan Nazli Juwita Pane.
Selepas rapat, Daniel Manangkas Silalahi mengatakan, Panja DPRD untuk Retribusi Parkir (Panja Parkir), akan segera bergerak bila pimpinan DPRD segera menerbitkan surat keputusan personalia Panja.
Katanya, Panja dibentuk tidak terlepas dari kekecewaan DPRD, khususnya Komisi III, terhadap sikap Pemko Siantar dan Dishubkominfo, dalam menyikapi persoalan retribusi parkir, yang sudah dituangkan DPRD Siantar melalui rekomendasi.
Apalagi rekomendasi itu muncul setelah Komisi III DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishubkominfo, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Retribusi Parkir. Namun rekomendasi itu terkesan tidak dihargai. “Seperti waktu RDP, Komisi III sudah menegaskan, mainkan mainmu, kami mainkan main kami,” ucap Daniel.
Sementara itu, Frans Bungaran Sitanggang mengatakan, melalui Panja, nantinya akan diminta seluruh dokumen mengenai lelang (tender). Setelah itu, kunjungan ke lokasi parkir di tepi jalan umum, juga akan dilakukan Panja.
Bahkan, dalam perjalanan Panja nantinya peluang untuk menghadirkan juru parkir (jukir), untuk diminta keterangan atau penjelasannya juga akan dilakukan.
Lebih lanjut dikatakan anggota Panja akan meminta pimpinan agar memfasilitasi Panja dengan tim ahli DPRD. Serta bila perlu, terkait dengan pengaduan Komisi III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Panja akan berkonsultasi ke Kejagung.
”Sebab, hingga saat ini pengaduan yang kita sampaikan tidak tahu apa juntrungannya, tidak ada jawaban sama sekali. Kalo di koran, mereka bilang salah alamat. Padahal surat kaleng sajapun bisanya ditindaklanjuti kejaksaan,” sebut Frans Bungaran. (Jhony A. Sinaga)
Komentar