JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Para guru di SDN 091455 keluhkan tindakan Kepala Sekolah yang menyunat gaji ke 13 dan THR mereka. Penyebabnya gaji ke-13 dan ke-14 yang boleh dikatakan sebagai hadiah / THR dari pemerintah kepada para ASN di tahun 2016, sebagai penunjang dan pendongkrak semangat kerja tidak dapat dinikmati sepenuhnya. Pasalnya gaji tersebut “disunat” oleh oknum kepala sekolah tempat mereka mengajar yang bernama Nurhayati Tambunan, Ama. Pd tanpa alasan yang jelas.
Seperti yang diungkapkan oleh beberapa guru yang mengajar di sekolah tersebut, pada saat gaji ke-14 yang terlebih dahulu dicairkan, hak para guru dipotong sebesar seratus ribu rupiah per satu guru. Dan selanjutnya saat gaji ke-13 juga dicairkan, lagi-lagi mereka mendapat potongan/sunatan sebesar enam puluh ribu rupiah. Ketika mereka mempertanyakan untuk apa dan kenapa mereka dipotong sebesar itu, kepala sekolah hanya mengatakan untuk biaya transportasi.
Dan jika dipertanyakan lebih jauh, maka sang Kepsek akan langsung marah dan membentak yang bersangkutan. Para juga menuturkan, saat gajian setiap bulannya mereka selalu dipotong sepuluh ribu rupiah per guru dengan alasan lagi-lagi untuk bea transportasi pengambilan gaji dari kantor pos ke sekolah.
Seperti diketahui, di SDN 091455 Marihat Huta terdapat kurang lebih 8 (delapan) orang guru atau tenaga pengajar yang berstatus sebagai ASN/ PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dari pungli yang dilakukan, maka keuntungan pribadi yang diraup dari pemotongan illegal dari gaji ke-14 sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu), dan dari gaji ke-13 sebesar Rp 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu).
Dan yang lebih janggalnya lagi, para guru tersebut selalu mendapat potongan Rp 10.000 (sepuluh ribu) pada saat gajian setiap bulannya. Dan kalau dipertanyakan, kenapa gaji mereka disunat sebesar itu, Nurhayati dengan entengnya menjawab untuk bea transportasi pengambilan gaji dari sekolah ke kantor pos. Padahal jika ditelusuri, jarak antara sekolah dengan kantor pos tidak begitu jauh. Dan sebenarnya sudah tugas dan tanggung jawab kepala sekolah yang bersangkutan untuk mengambil dan membagikan gaji bawahannya. Tetapi masih saja mengambil keuntungan pribadi dengan dalih ongkos transportasi.
Sungguh suatu sifat dan sikap yang sangat tidak terpuji. Tidak sepantasnya seorang kepala sekolah yang seharusnya menunjukkan sikap suri tauladan kepada bawahannya tetapi malah melakukan tindakan pungli yang jelas-jelas sangat merugikan semua.
Jika disikapi lebih jauh, perbuatan sang oknum kepsek ini sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi, sebab didalamnya ada unsur memperkaya diri sendiri (UU Nomor 31 Tahun 1999 Bab II Pasal 2). Dan itu sudah berlangsung lama sejak yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah dan diprediksi hal tersebut akan terus berlangsung selama yang bersangkutan masih menjabat. (M.B.P.S)
Komentar