JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Menyikapi dan sebagai upaya pencegahan kejahatan perdagangan manusia (TPPO) melalui jalur tenaga kerja illegal, serta meminimalisir perkembangan paham radikalisme dan kejahatan terorisme yang kian hari semakin meresahkan, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat penerbitan pasport dengan adanya syarat-syarat tambahan dari persyaratan yang ada sebelumnya.
Terkait syarat tambahan tersebut, Dirjen Imigrasi menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE). Adapun SE yang sudah diberlakukan adalah SE nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural, SE nomor : IMI.2-GR.01.01-0334 Tentang Tambahan Persyaratan Permohonan Paspor yang juga diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Kementrian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota Bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Seperti disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kls II Pematangsiantar Jaya Saputra kepada wartawan, Rabu (8/3/2017) sore hari di ruang kerjanya, bahwa Surat Edaran tersebut adalah untuk menanggapi maraknya warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu penyebab terjadinya TPPO diawali dengan pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedural) dengan modus operandi antara lain haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran dan duta budaya.
Sehingga Dirjen Imigrasi sebagai salah satu instansi yang menangani masalah perdagangan harus meningkatkan peran dalam mencegah terjadinya TPPO. Upaya pencegahan dimaksud harus dilaksanakan secara pro aktif oleh seluruh unit pelaksana teknis dalam bentuk upaya pencegahan pengiriman TKI non prosedural dengan mengintensifkan pemantauan terhadap Warga Negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan dan yang akan keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Jaya dengan adanya surat edaran tersebut kantor Imigrasi di seluruh Indonesia tidak akan menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri tanpa ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten dimana calon TKI tersebut berasal.
Demikian juga untuk calon wisatawan yang akan berkunjung ke luar negeri haruslah menunjukkan rekening atas nama sendiri. Serta jika ingin mengunjungi keluarga ,kerabat maupun saudara yang berada di luar negeri haruslah ada surat keterangan maupun foto copy paspor dari kerabat, saudara yang dituju. Setelah dilengkapi dengan persyaratan tersebut barulah pihak imigrasi memprosesnya serta menerbitkan paspor. Jika tidak dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan tersebut maka paspor tidak akan diproses dan diterbitkan
Serupa juga halnya dengan hal penerbitan paspor bagi warga negara yang akan berangkat umrah. Dalam hal ini pihaknya tidak akan menerbitkan paspor tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari kementrian agama setempat. Yang mana dalam surat rekomendasi itu nantinya akan memuat nama-nama resmi peserta yang akan berangkat untuk melaksanakan ibdah umrah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : B-7001/DJ.II/HK.00.5/03/2017 tertanggal 7 Maret 2017 Tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota Bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Hal ini nantinya untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri dengan maksud umrah, tapi setelah selesai umrah mereka tidak kembali ke Indonesia alias over stay. Ada juga yang menjadi tenaga kerja ilegal disana dengan menggunakan paspor umrah tapi malah dipakai untuk tinggal dan bekerja disana, sementara antara Indonesia dengan Arab Saudi sudah lama ada MOU yang menyatakan tidak adanya lagi pengiriman TKI ke Timur Tengah khususnya Negara Arab Saudi, terang Jaya.
Disamping mencegah hal-hal tersebut, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang ingin menyebrang dan bergabung ke Negara lain yang mempunyai paham radikalisme seperti Irak dan Suriah atau yang lebih dikenal dengan Negara ISIS. Setelah adanya surat rekomendasi dari kementrian agama setempat yang memuat daftar nama-nama peserta ibadah umrah, baru pihaknya akan menerbitkan paspor.
Memang agak sedikit panjang birokrasi yang akan dilalui nanti. Tapi langkah ini sengaja diambil sebagai wujud nyata perlindungan Negara terhadap warga negaranya. Juga demi keamanan dan kenyamanan si pemohon paspor itu sendiri nantinya juga keluarganya di dalamnya. Terutama dalam hal pencegahan Warga Negara Indonesia untuk tidak terlibat dengan hal-hal yang berbau terorisme dan paham radikal. Demikian Jaya mengakhiri. (M. Baringin P.S)
saya mau selidiki,istri saya diberangkatkan mamak nya melalui teman mamak nya kemalaysia dengan paspor gadis.,,,sedangkan istri saya masih punya anak umur 9 bulan dan 2 tahun,,,saya yakin istri saya pergi diluar akal sehat nya,,,,,dia bikin paspor ntah di kisaran atau tanjung balai,,,,,dan dia gak tau kalau kerjanya rupanya pakai kontrk selama 2 tahun,saya tau pasti dia dibiknin paspor tembak,,,karna dia pakai ktp saat gadis,trus kk nya sendiri karna dia beda agama sama mamak nya,sedangkan ijazah nya sama saya,,,dan dia gak punya akte,,,,,gimana itu pak,apakah dia gak bisa pulang selama 2 tahun pak?trims
tolonglah dibalas atau kirim no hp yg bisa dihubungi pak