Jurnal Realitas.com, Pematangsiantar | Terkait dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 7 Siantar untuk periode tahun 2015, Maisahari Uga Lubis selaku Manager Dana BOS di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) kota Pematangsiantar berjanji akan melakukan investigasi, dan juga akan melakukan kroschek atas kebenaran laporan kegiatan di SMPN 7.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu, (1/11), Ia mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah telah terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut atau tidak, karena selama ini mekanisme yang meraka gunakan untuk mengawasi dan memeriksa setiap laporan hanya sebatas pengambilan data sampling saja (contoh.red). Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu untuk kembali melakukan pengecekan ulang secara detail untuk laporan kegiatan di SMPN 07 Siantar.
“Kalau secara sampling kami sudah check semua laporan pertanggungjawaban kegiatan SMPN 07 secara menyeluruh, memang tidak secara detail (dilakukan pengechekan) tetapi karena ada dugaan-dugaan seperti ini, maka laporan kegiatannya terpaksa kami ulang lagi, untuk memastikan kebenarannya. Karena kami tidak mungkin memeriksa semua laporan itu satu persatu. Kalau secara detail tidak sempat. Banyak sekolah di Siantar ini, kami tidak sempat. Tidak ada waktu. Tapi Kalau nanti ada masalah baru akan kami cek ulang” , terang Uga Lubis kepada Wartawan.
Masih dikatakan Uga, bahwa penyimpangan Dana BOS oleh kepala sekolah selaku penanggung jawab pengguna dana BOS tidak mungkin terjadi, karena sistem pengawasan atas kegiatan ini diawasi oleh banyak pihak, yakni Inspektorat, BPKP termasuk juga Pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan yakni Manajer BOS.
“Akan tetapi terkait adanya informasi ini, kami akan menindaklanjuti dan segera akan melakukan investigasi, dengan cara memanggil kepala sekolah SMP N7 dan memeriksa dan cek ulang pelaporannya. Dan jika informasi ini benar, maka ini sudah merupakan suatu pelanggaran. Sebab sudah menyalahi dan melanggar Juknis BOS. Khususnya di Permendikbud No 161 tahun 2014 tentang juknis BOS Tahun Anggaran 2015 dan akan kami berikan sanksi”, paparnya.
Anehnya, saat wartawan menanyakan jenis sanksi yang akan diberikan, Uga tidak dapat menyebutkan nya dengan tegas. Tapi pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil investigasi mereka kepada wartawan secara terbuka dan transparan. “Nanti akan kita sampaikan, hasil invetigasinya kepada wartawan”, tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (Baca : Ditanya Alokasi Dana BOS 2015, Kepsek SMP Negeri 7 Siantar Marah-Marah) bahwa laporan kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMPN 7 Siantar dalam laporan kegiatannya untuk Dana BOS periode tahun 2015 telah melakukan kegiatan penerimaan siswa baru sebanyak 4 (empat) kali. Masing-masing kegiatan tersebut di Tri Wulan I, II, III dan IV. Sehingga untuk ke empat tri wulan itu telah menghabiskan dana sebesar Rp. 53.690.000 dengan perincian di tw I: Rp. 9.720.000, di tw II: 10.040.000, di tw III: Rp 28.065.000 dan di tw IV: Rp 5.865.000.
Padahal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku bahwa proses penerimaan siswa baru hanya terjadi sekali setahun dan itu biasanya ada diantara TW II dan TW III, dan sesuai Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS SMP untuk tahun 2015 proses penerimaan Siswa baru hanya terjadi 1 ( satu) kali dalam setahun.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan laporan kegiatan tersebut yang diduga telah direkayasa termasuk adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Siantar. (M. Baringin P. S)
Komentar