Jurnal Realitas.com, Pematangsiantar | Kepala kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Alrin Tambunan dalam release berita yang dipublikasi menyampaikan hingga 18 Desember 2017, kantornya telah menerbitkan paspor sebanyak 21.104 buku paspor. Yang terdiri dari 20.192 paspor 48 halaman dan 912 paspor 24 halaman. Alrin mengatakan jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016, yang mencapai 21.495 buku paspor. “Ada penurunan penerbitan sekitar 391 buku paspor”, katanya.
Saat ini, untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar meliputi 2 (dua) kota dan 8 (delapan) kabupaten. Serta telah mengoperasikan Unit Layanan Paspor di kota Tebingtinggi. Hal tersebut disampaikan Kakanim kepada wartawan pada Selasa (19/12) didampingi tiga orang stafnya yaitu Kasi Lalintuskim Purnomo, Kasi Wasdakim Mongin , dan Kasi Infokim Ana Dianawati, SH, di ruang rapat Satya Budi utama kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar.
Lebih lanjut Alrin Tambunan mengatakan, dalam satu tahun ini pihaknya melalui seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian telah mendeportasi sebanyak 22 warga negara asing. Selain melakukan deportasi, pihaknya juga telah melakukan penangguhan paspor sebanyak 31 paspor. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang hanya 6 paspor. Selain itu juga telah melakukan penindakan ke Imigrasian terhadap 12 warga negara asing, yang bermasalah karena melebihi izin tinggal. Serta melakukan penolakan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) /paspor terhadap 1 (satu) paspor.
Dijelaskannya lebih lanjut, terkait penerbitan izin tinggal keimigrasian, pihaknya juga telah menerbitkan sebanyak 237 Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dimana lima negara terbanyak untuk perpanjangan ITK dan perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Britania Raya dan Belanda. Serta ada lima negara yang memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) seperti Korea Selatan, China, India , Malaysia dan Jepang.
Serta telah melakukan penolakan penerbitan paspor RI sebanyak 112 calon pemohon karena diduga terindikasi sebagai Tenaga Kerja Indonesia non prosedural. Penolakan penerbitan paspor tersebut dilakukan atas hasil wawancara dan beberapa peninjauan atas berkas-berkas yang diserahkan pemohon.
“Dalam penerbitan paspor yang diajukan calon pemohon, Alrin menyampaikan bahwa pihaknya harus benar-benar selektif dalam meneliti atas semua keabsahan berkas yang diajukan pemohon. Sehingga haruslah berhati-hati dan penuh dengan pertimbangan. Tentunya juga dengan melakukan wawancara terlebih dahulu untuk menanyakan kepada pemohon negara yang dituju, tujuan dari pengurusan visa/paspor . Maupun pihak-pihak yang akan dituju disana nantinya yang meliputi keluarga atau hubungan kekeluargaan/kekerabatan dari si pemohon.
Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor. Berbagai fasilitas telah disediakan untuk membantu memudahkan masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan layanan antrian paspor online yang dapat diakses melalui aplikasi android ataupun melalui situs www.antrian.imigrasi.go.id untuk memudahakan masyarakat memperoleh antrian dan menentukan hari maupun jam untuk pengurusan paspor.
Sementara jumlah perlintasan di bandara Silangit yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian dari sejak beroperasinya pada tanggal 21 Oktober sampai 18 Desember 2017 untuk rute Penerbangan Internasional Silangit – Singapura. Untuk Kedatangan Dalam Negeri untuk penumpang pihaknya mencatat sebanyak 30 WNI dan 208 WNA. Sedang crew pesawat sebanyak 70 orang yang semuanya adalah WNI. Sedangkan untuk Keberangkatan Luar Negeri ada sebanyak 32 orang WNI dan 316 orang WNA. Dan untuk crew pesawat ada sebanyak 70 orang yang kesemuanya juga adalah WNI. (M. Baringin P. S)
Komentar