Jurnalrealitas.com, Jakarta– Kalimat “sakti ” untuk lembaga anti rasuah, yang biasa dipanggil KPK ini, berlahan seperti memudar dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Syamsul Nursalim bersama Istrinya Itjih Nursalim dalam kasus BLBI.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari detik.com
Seperti diketahui khalayak, Sjamsul bersama istrinya berstatus sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Untuk lebih jelasnya, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Oleh karenanya, Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Aneh tapi nyata, meski keberadaan keduanya sampai saat ini, belum diketahui sama sekali oleh Lembaga anti rasuah yang terkenal sejagat raya ini. Walau beredar khabar bahwa, kedua tersangka Sjamsul dan Itjih berada di Singapura, namun hingga SP3 ini dibacakan oleh Pimpinan KPK, Lembaga anti rasuah yang terkenal ini, belum mampu menjerat para tersangka. (**AM02)
Komentar