JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).
Pemberlakuan SIKM dilaksanakan untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan BNPB (Satgas COVID-19) dan Kementerian Perhubungan.
Yuk, simak serba serbi SIKM pada infografik berikut!
Bijak mengajukan #SIKM. Selalu patuhi prokes yang ada dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan, batasi mobilitas, serta bisa di rumah saja itu lebih baik. (Budiman Mulyadi)
Komentar