JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Jumlah denda pelanggaran di DKI Jakarta Tahun 2020 5.738.220.000, Januari – Mei 2021 mencapai Rp899.800.000,-.
Data Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari sampai dengan 06 Mei 2021 (Berdasarkan Pergub no.3/2021) Total Nilai denda sebesar Rp. 899.800.000,-
Paling banyak pelanggaran di Lokasi Rumah Makan/Restoran dan Cafe sebanyak 39.452 pelanggaran, disusul perkantoran, tempat usaha dan industri sebanyak 36.401 pelanggaran
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan saat ini terus menurun jumlahnya, sehingga angka Covid-19 bisa terus di tekan dengan kesadaran masyarakat”, katanya. (Budiman Mulyadi)
Berikut Rekapitulasi Pelanggan PSBB di wilayah DKI Jakarta, yang dihimpun oleh Pol PP DKI Jakarta:
Komentar