JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggunakan plat nomor kendaraan khusus. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Plat nomor itu adalah produk dari MKD (Majelis Kehormatan Dewan) yang kemudian dibuat peraturan Setjen (Sekretariat Jenderal), dan Telegram dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota (DPR RI),” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Jumat (21/5/2021).
Dia menerangkan, seluruh anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai plat nomor khusus kendaraan itu sebagai identitas agar mudah dipantau.
Menurut Dasco, penggunaan plat nomor khusus itu juga bertujuan agar kendaraan anggota DPR RI lebih mudah dikenal ketika berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta atau di jalan, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR RI yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi, kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik,” imbuhnya. (Budiman Mulyadi)
Komentar