JURNALREALITAS.COM, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis (24-06-2021)
Polisi menetapkan pemilik dan pegawai Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar sebagai tersangka Penembakan atas Pimred Mara Salem Harahap atau Marsal. Polisi juga mengungkap motif penembakan itu.
“Motif adalah timbulnya rasa sakit hati Saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24-06-2021)
Panca menjelaskan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang diduga pelaku yang terdiri YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar.
Panca mengatakan Marsal kerap meminta uang kepada tersangka S. Meski diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.
“Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada Saudara S menimbulkan sakit hati,” kata Panca.
S kemudian meminta agar pegawainya, Y, memberikan pelajaran kepada korban. S meminta Y menembak korban.
“Atas hal itu, Saudara Y dan A menindaklanjutinya, maka direncanakan tindakan untuk memberi pelajaran,” ucap Panca.
Y dan A kemudian mempersiapkan penembakan kepada korban. Korban akhirnya ditembak saat hendak pulang ke rumah.
“Di perjalanan, tersangka Y berselisih dengan korban, dan selanjutnya tersangka Y dan Saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban,” tutur Panca.
“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan. Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih dilakukan penembakan kepada korban,” imbuhnya.
Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konprensi pers tersebut Irjen Panca menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara. (MG)
Komentar