JURNALREALITAS.COM, BEKASI – Polisi Menetapkan AT, 21 tahun, sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. AT, disebut-sebut merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
“Status sudah tersangka, yang bersangkutan dua kali dilakukan pemanggilan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi ketika dihubungi.
Dua kali dipanggil tidak datang, kata dia, AT sekarang sedang dicari polisi.
“Dan saat ini sedang dicari,” kata Kapolres.
Polisi telah meminta keluarga AT mengimbau tersangka menyerahkan diri. Dia pun memastikan akan menangkap AT secepatnya.
“Melalui keluarga, kita menyampaikan hal tersebut (agar AT menyerahkan diri). Kemudian juga kita melakukan pengejaran,” kata Aloysius.
“Secepatnya kami akan melakukan penangkapan,” tegas dia.
Seperti diketahui, pria berinisial AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Tindakan AT diketahui dilakukan kepada perempuan yang masih di bawah umur. (T.FADRI)
Komentar