JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Sejumlah Pengurus RT dan RW di lingkungan Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat digugat seorang warga bernama Candy Marcheline Wijaya P yang dianggap membuat bising di sekitar lingkungan tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Pengurus Rukun Tetangga bersama warga kembali menyampaikan keluhan ketidakadilan ini kepada media, Kamis (01-07-2021)
Jimmy selaku Ketua RT 007 / RW 001 dan Amir Hasan yang juga warga di lingkungan setempat kembali mempertanyakan apa maksud gugatan Candy Marcheline Wijaya P tersebut.
Padahal lanjut Ketua RT tersebut, kalau dilihat dari kronologi persoalan jutaeeu kebisingan itulah yang selama ini mengganggu warga di sekitar pekerjaan tersebut.
Menurut Amir Hasan dalam kronologi yang di tuliskan bahwa pekerjaan renovasi rumah semenjak mendapat ijin 3 oOktober 2019 hingga Juni 2021 belum berakhir, sehingga warga di sekitar lingkungan pekerjaan yang merasa terganggu selama ini melaporkan ke pihak RT dan RW di sekitarnya.
“Keluhan warga di sekitar Kembangan Utara, Kota Jakarta Barat terkait kebisingan yang membuat terganggunya siswa yang sedang dalam proses belajar secara online di rumahnya,” ujar Amir Hasan.
Ia melanjutkan dalam kronologinya bahwa saat membangun, sudah disepakati antara warga dan pihak Ibu Candy terkait jam kerja agar tidak terganggu warga yang sedang belajar online, namun kesepakatan tersebut tak diindahkan oleh pihak Ibu Candy selaku pemilik rumah yang kini dalam pekerjaan.
“Dari sinilah awal persoalan yang tak menemukan titik kesepakatan hingga 8 September 2020. Persoalan tersebut berlanjut dengan desakan warga untuk menghentikan pekerjaan hingga pada bulan April 2021,” kata Amir Hasan
Menurut Jimmy dan Amir Hasan, setiap kali melakukan negosiasi dan kesepakatan – kesepakatan yang dilakukan warga, pengurus RT/RW dan Ibu Candy selaku pemilik rumah, tak ada solusi dan tidak disepakati oleh Ibu Candy, bahkan secara paksa bekerja sesuai kemauan hingga mendatangkan pihak kepolisian untuk mengawasinya.
Akhirnya pada tanggal 17 Mei 2021 sejumla pengurus RT dan RW menerima surat gugatan perdata yang di daftarkan di PN Jakarta Barat tertanggal 28 April 2021 dan berakhir dengan jalur hukum karena belum ketemu titik damai antara kedua belah pihak. (AG/MG)
Komentar