JURNALREALITAS.COM, BANTEN – Persoalan ketenagakerjaan seakan tidak pernah ada habisnya, perusahaan sebagai pemberi kerja seakan memiliki peraturan sendiri tanpa mempedulikan hak pekerja.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, bahkan perusahaan sebagai pemberi kerja, dengan semau nya sendiri membuat peraturan sepihak dengan mengabaikan ketetapan peraturan yang ada, perilaku semacam ini tentunya sangat merugikan buruh.
Seperti yang menimpa nasib para pekerja PT Haloni Jane dan PT Sungohkong, sebanyak 7 orang pekerja mendatangi kantor LBH PMBI untuk mendapat bantuan hukum terkait pemutusan hubungan kerja oleh PT Haloni Jane dengan mengabaikan kontrak kerja yang masih panjang, Senin (28/2/2022).
Menurut pengakuan para pekerja yang kami wawancarai secara langsung di kantor LBH PMBI, pada Senin (28/2/2022) lalu, salah satu pekerja yang tak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, “Kami semua bekerja di dua perusahaan, yaitu PT Haloni Jane dan PT Sungohkong.”
“Kedua perusahaan berada di satu gedung yang sama, biasanya bagi pekerja yang masih baru akan dipekerjakan di PT Sungohkhong terlebih dahulu selama masa kerja kurang lebih 1 tahun, dengan sistem kerja yang tidak jelas,” katanya.
Ia menambahkan, “Dan setelah 1 tahun, pekerja akan dipindahkerjakan ke PT Haloni Jane dengan status kerja kontrak (PKWT) selama 1 tahun.”
“Tapi yang kami alami saat ini setelah tanda tangan kontrak selama 1 tahun dan terhitung baru kerja 2 bulan, PT Haloni Jane memutuskan hubungan kerja secara sepihak, sedangkan kontrak kerja kami masih 10 bulan lagi,” tuturnya.
Menurut Ketua LBH PMBI M. Ali Permana mengatakan, “Dugaan pelanggaran oleh PT Haloni Jane dan PT Sungohkong sangat kompleks. Selain sistem kerja yang tidak jelas juga para pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”
“Bahkan yang sangat ironis adalah terjadinya pemotongan upah pekerja setiap bulan oleh kedua perusahaan yang memproduksi sarung tangan medis tersebut,” kata M. Ali Permana
“Dari keterangan pekerja pemotongan mencapai Rp200 ribu hingga Rp 350 ribu setiap bulannya,” ujar dia
Lebih lanjut, Kami secepatnya akan mengambil langkah pembelaan terhadap pekerja yang datang ke kantor kami. Bahkan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke dinas terkait, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, serta kami akan segera melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja
“Karena secara jelas apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut telah melanggar peraturan perundang- undangan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari para pekerja, awak media coba melakukan konfirmasi tertulis (surat konfirmasi) pada PT Haloni Jane pada Selasa (1/3/2022), namun sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada jawaban secara tertulis ataupun secara langsung. (LS/MG)
Semoga pihak pabrik segera menyeselesaikan permasalahan nya