JURNALREALITAS.COM, PEMATANGSIANTAR – Sudah selayaknya setiap usaha atau tempat kegiatan usaha sebelum beroperasi wajib hukumnya mengantongi izin lengkap. Hal itu demi keabsahan atau legalisasi usaha yang dijalankan. Juga untuk menganalisa ataupun mengantisipasi dampak buruk yang mungkin saja terjadi akibat dari kegiatan usaha atau tempat usaha yang dilakukan terhadap lingkungan sekitar.
Namun tidak demikian halnya dengan beberapa usaha peternakan ayam yang kandangnya hampir keseluruhan terletak di daerah Gurilla yang berdasarkan GeoTagging berada di Jalan Nagahuta Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Usaha peteternakan ayam tersebut berdasar dari informasi masyarakat sebagian besar diduga kuat tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Hidup dan izin lainnya berupa RKL/ RPL maupun izin berusaha lainnya. Hal itu tampak dari tidak adanya plang usaha.
Dan dari amatan langsung di lokasi pada Jumat (1/4/2022) tepatnya di Jalan Nagahuta nomor 13 Kecamatan Siantar Sitalasari, berdasar informasi warga menyebutkan jika kandang ayam tersebut adalah milik Lena warga Kota Pematangsiantar. Usaha ternak ayam tersebut memiliki 4 (empat) buah kandang dengan 3 orang pekerja dan 1 orang mandor.
Saat diamati lebih jauh kandang ayam tersebut lagi sedang dalam proses pembersihan. Salah seorang pekerja yang diajak berbincang mempertanyakan aktivitas seputaran kandang saat ini menjelaskan kalau ayamnya baru saja dipanen yang jumlahnya kurang lebih ada sekitar 30 ribu ekor. “Iya bang ayamnya baru aja dipanen kira-kira seminggu yang lalu. Ada kurang lebih 30 ribu ekor lah bang. Sekarang lagi proses pembersihan dan penyemprotan kandang”, sebutnya.
Masih di lokasi yang tak jauh dari kandang, salah seorang warga Sijambe yang namanya tidak ingin disebut bersama beberapa warga lainnya yang ditemui di sekitaran lokasi kandang menyampaikan ke awak media kalau mereka sangat terganggu dengan aroma kotoran dan hama lalat yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut. “Kami sangat terganggu dengan aroma tai ayam dan lalat nya bang”. Walau kampung kami berjarak kurang lebih 1 kilometer dari kandang, namun aromanya tetap sampai ke kami. Dan lalatnya itu sangat sangat-sangat mengganggu”, keluhnya mewakili warga lainnya sembari mengatakan jika usaha ternak ayam milik Lena tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun dari sejak tahun 2019 sampai sekarang dan sudah sering panen atau menghasilkan. .
Terkait hal di atas saat coba dikonfirmasi ke pemilik, Lena yang dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp dan panggilan seluler, Rabu (13/4/2022), pemilik menyebut kalau dirinya sedang berada di Medan dan mengarahkan supaya mengkonfirmasi ke seseorang yang disebutnya sebagai pengelola.
Atas arahan pemilik, ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 11.52 WIB seseorang yang disebut pemilik sebagai pengelola belakangan diketahui bernama Arif. Di awal perbincangan Arif sempat merasa keberatan dan komplain atas konfirmasi wartawan yang mempertanyakan terkait izin AMDAL, sembari bertanya kenapa hanya izin usaha kandang ayam milik Lena saja yang ditanyakan kenapa izin AMDAL ternak ayam yang lainnya tidak ditanyakan?? Walau diakhir konfirmasi akhirnya Arif mengakui kalau usaha ternak ayam tersebut memang belum memiliki izin AMDAL. Dan saat ini masih dalam proses pengurusan. “Iya emang benar bang kandang nya belum memiliki izin AMDAL. Dan saat ini masih dalam proses pengurusan”, menirukan ucapan Arif dari seberang seluler. Namun dalam hal ini Arif tidak bisa merinci sudah sampai mana proses pengurusan izin AMDAL yang dimaksud. Dan hal ini diduga sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun.
Dan ketika dimintai kembali tanggapannya pada Jumat (15/4/2022) pukul 16.14 WIB lewat pesan singkat WhatsApp Arif terkesan menantang jurnalis sembari menyebutkan, “Udah naikan aja beritanya bos saya masyarakat biasa bukan pegawai negri sipil kalau mau tanya masalah ijin datang aja ke dinas trkait”.
Berdasar hukum dan peraturan yang berlaku di NKRI, setiap usaha dan atau tempat kegiatan usaha wajib memiliki izin yang lengkap. Dan usaha peternakan ayam milik Lena tersebut di atas diduga kuat telah melanggar peraturan dan undang-undang.
Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 menyebut sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar. (JR/Tim)
Komentar