JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan 31 titik penyekatan selama periode pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 nanti untuk memeriksa dokumen kelengkapan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penyekatan tersebut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan.
“Untuk penyekatan tersebut, tentu dalam area jalan tol kemudian juga di arteri bahkan di jalan tikus ini sudah di identifikasi,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (27-04-2021)
“Kami dari Dishub DKI Jakarta tentu akan mendukung penuh terkait dengan pelaksanaan penyekatan yang sudah ditetapkan oleh rekan kepolisian,” ucap Syafrin.
Diketahui, pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan pemberlakuan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE 13 Tahun 2021 tersebut, diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja. (T. Fadri)
Komentar