JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Dalam waktu dekat ini Pemprov DKI Jakarta akan segera mengesahkan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Namun sejauh ini sebagian besar dari kalangan pengusaha angkutan yang tergabung dalam organisasi (organda) menilai pemberlakuan peraturan ini terkesan terburu-buru. Mereka juga memprotes penarikan Retribusi (pungutan) di dalam terminal sebesar Rp. 1000 / sekali masuk ke dalam terminal.
Pengusaha angkutan juga menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperbaharui dari Perda no. 3 tahun 2012 ini. Salahsatunya adalah pasal 51 tentang umur kendaraan bus kecil dari 7 tahun menjadi 10 tahun.
Terkait hal ini dalam upaya penyempurnaan dan menampung masukan dari pihak yang bersentuhan langsung dengan perda ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi B mengundang Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk rapat bersama (dengar pendapat) pada hari Selasa, (13/11/2012) di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam rapat ini DPRD, Dishub dan Organda menyepakati beberapa hal yakni; Retribusi (pungutan) di dalam terminal untuk sementara waktu ditangguhkan, sedangkan pengujian kendaraan bermotor dan ijin trayek yang sudah diberlakukan akan ditunda bilamana ada kesepakatan antara Pemda DKI dan DPRD melalui masukan keberatan dari unit Organda terhadap beberapa pasal yang ada didalam perda tersebut.
Rapat ini sendiri dihadiri antara lain Kepala Dinas Perhubungan DKI beserta jajaranya,
Organda unit bus kecil, Bis kota, Barang, Tangki dan Taksi.
Selanjutnya pimpinan Dewan juga memberikan waktu 1 minggu kedepan sejak rapat ini kepada organda untuk segera menyerahkan pasal-pasal yang dianggap perlu dibicarakan atau dilakukan penyempurnaan kembali. Atas waktu yang diberikan ini maka pihak organda akan memanfaatkannya untuk mempersiapkan pasal-pasal mana saja yang dianggap perlu untuk disempurnakan. (MB)
Komentar