JAKARTA – Persidangan panas yang melibatkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menarik perhatian publik. Persidangan Perkara Dugaan Pencemaran Nama baik terhadap Hotman Paris dengan Terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung panas dan berujung dengan kericuhan.
Hal ini disebabkan setelah proses persidangan diskors oleh Majelis Hakim Razman Arif Nasution tiba-tiba mendekati hotman paris yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh Pundak Pengacara Kondang tersebut. Tidak sampai disitu, situasi kian memanas pada saat salah satu Pengacara Razman yakni Firdaus Oiwobo melompat ke atas meja di ruang pengadilan sehingga membuat suasana menjadi semakin ricuh.
Ketua Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia (FAPMI) Razi Mahfudzi, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (19-02-2025) di Jakarta mengungkapkan rasa penyesalan terhadap kasus tersebut
“Kami dari FAPMI menyesalkan telah terjadinya peristiwa tersebut, dan menilai bahwa peristiwa itu telah mencederai Marwah Pengadilan dan menurunkan wibawa advokat”, ujarnya
Pada kesempatan yang sama Sekjen Muda Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia Muhammad Salman Al Farisyi, S.H. menyampaikan bahwa dirinya juga mengutuk keras atas insiden tersebut
“Saya sebagai advokat muda malu melihat insiden tersebut apalagi hal itu dilakukan Advokat – advokat senior yang seharusnya menjadi contoh untuk Kami Para Advokat Muda,” tegas Salman
Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia turut Mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo serta mendukung Langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memproses pidana keduanya.
“Kami berharap kedepannya para Advokat mengedepankan dan menjunjung kode etik advokat, karena sejatinya advokat merupakan profesi officium Nobile yang mana intelektualitas dan perilaku yang santun harus ditunjukan kepada Masyarakat,” tegas Razi
“Insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi Organisasi Advokat khususnya dan Dunia Advokat Indonesia umumnya untuk bersama-sama membentuk Dewan Etik Nasional Profesi Advokat yang akan menjadi barometer kualitas atau standart profesi advokat di Indonesia,” tutur Salman.
Salman juga meminta kepada Menko Kumham Imipas RI Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.J., M.Sc. dan Wamenko Kumham Imipas RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk bersama-sama turut aktif mencari Solusi atas persoalan di dunia advokat Indonesia saat ini. (Megy)
Komentar