JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) tak henti-hentinya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di lingkungan kerja kantor Imigrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya (Baca: “KAMI PASTI” DEKLARASI JANJI KINERJA KANIM SIANTAR DITAHUN 2016) dimana belum lama ini Kementrian Hukum dan HAM dan seluruh jajarannya baru saja mengikrarkan deklarasi Janji Kinerja “PASTI”. Dan berdekatan dengan deklarasi Janji Kinerja “PASTI” tersebut, Kementererian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali membuat terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR.01.01-0047 tanggal 8 Januari 2016 yang mengatur Tentang Antrean Pelayanan Paspor RI di seluruh kantor Imigrasi Republik Indonesia
Dan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Senin, (11/01/2016) Kantor Imigrasi Pematangsiantar langsung menerapkan perubahan Sistem Antrian dan Penyerahan berkas Permohonan Paspor dengan sistem waktu, yakni pukul 07.30 s.d 10.00 WIB.
Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, menyampaikan bahwa sejak hari ini Senin, (11/01/2016) pihaknya sudah menerapkan sistem baru yaitu penyerahan permohonan paspor dan pengambilan nomor antrian mulai dari pukul 07.30 s.d 10.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan kategori dalam SE, dimana kantor Imigrasi Pematangsiantar setiap harinya melayani rata-rata 150 berkas permohonan paspor.
“Sesuai dengan point ke 2 dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi, kami berlakukan pukul 07.30 s.d 10.00 WIB”, ucapnya saat memberikan penjelasan dan sosialisasi di halaman kantor imigrasi, Senin, ( 11/012016).
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menerapkan sistem kuota (jumlah penerbitan paspor), dimana setiap kantor Imigrasi (sesuai dengan Kelas nya) hanya diperbolehkan menerbitkan paspor per harinya sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan di kantor Imigrasi yang disesuaikan dengan kelas Imigrasi atau rata-rata jumlah permohonan. Namun dengan adanya Surat Edaran yang baru ini, maka sistem pengaturan antrian diatur dengan sistem waktu.
Berikut sistem pengaturan antrian pengajuan permohonan paspor berdasarkan waktu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR.01.01-0047 tanggal 8 Januari 2016 Tentang Antrean Pelayanan Paspor RI :
- Kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor kurang dari 75 (tujuhpuluh lima) permohonan per hari, jam pelayanan permohonan sesuai dengan ketentuan jam kerja.
- Kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75 s.d 150, maka jama pelayanannya dimulai dari pukul 07.30 – 12.00 Wib.
- Kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari diatas 150 (seratus lima puluh), jam pelayanannya dimulai dari pukul 07.30 – 10.00 Wib
Ada kondisi-kondisi tertentu yang tetap dapat diberikan pelayanan pembuatan paspor walau sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun untuk pelayanan pada kondisi-kondisi darurat tersebut harus dengan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Kondisi tertentu seperti dimaskud adalah untuk pemohon dalam keadaan penting dan mendesak seperti untuk orang sakit yang benar-benar membutuhkan paspor cepat untuk mendapatkan pengobatan.
Selain itu, ada juga instruksi penyediaan ruangan khusus bagi lansia, wanita hamil dan balita yang mengurus paspor. Terkait dengan instruksi tersebut kantor Imigrasi Pematangsiantar berupaya dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menyediakan fasilitas yang lebih baik.
“Pelayanan ke arah itu (fasilitas khusus bagi lansia, wanita hamil dan balita; red) tetap kami akan upayakan demi terciptanya kenyamanan dan kepuasan kepada masyarakat yang datang mengurus paspor khususnya ke kantor Imigrasi Pematangsiantar ini”, katanya. (Baringin Sihombing)
Komentar