JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Upaya dan komitmen Imigrasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian saat ini memang tampak semakin nyata. Berbagai macam terobosan terus saja dilakukan. Bukan semata-mata dan sekedar untuk pencitraan belaka tetapi saat ini semakin terlihat jelas bahwa apa yang telah dilakukan Imigrasi semuanya bertujuan dan mengutamakan kepentingan masyarakat pada umumnya. Hal ini juga yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Sumatera Utara.
Bertempat di ruang Satya Nugraha Utama, Jumat 25 November 2015 dalam jumpa pers Jaya Saputra, SH selaku Kepala kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang turut didampingi Kasi. Lalintuskim, Agus Makabori dan Kasi. Forsakim (Kasi. Informasi), Anna Dianawati, SH menyampaikan klarifikasi kepada awak media atas pemberitaan terkait pengurusan paspor di kantor Imigrasi Pematang Siantar baru-baru ini.
Seperti dimuat dalam pemberitaan tersebut seorang warga Perdagangan Kabupaten Simalungun yang mengurus paspor namun oleh pihak imigrasi dikenakan biaya yang tidak wajar jauh melebihi biaya resmi serta waktu penyelesaian paspor yang cukup lama.
Pada kesempatan itu Jaya menjelaskan, bahwa biaya pembuatan paspor yang biayanya melebihi biaya resmi bukanlah perbuatan petugas imigrasi, tetapi ulah oknum biro jasa dan pihak imigrasi tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh, karena biro jasa adalah pihak eksternal. Namun demikian, karena hal tersebut terjadi di wilayah lingkungan kantor Imigrasi, saya berupaya untuk menjembatani. Dan permasalahan tersebut sudah bisa diselesaikan dengan baik serta paspor pemohon sudah selesai diambil.
Adapun biro jasa tersebut adalah Pajabasi (Paguyuban Jasa Bantuan Imigrasi) yang sudah ada sejak 8 bulan lalu yang bekerjasama dengan kantor imigrasi Pematang Siantar. Dan keberadaan mereka resmi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM. Kehadiran biro jasa ini sebenarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang hendak membuat paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Namun sangat disayangkan ada saja oknum yang nakal yang menetapkan tarif sendiri dan mengambil jasa diluar kewajaran.
Kembali Jaya menambahkan, kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya agar mengurus sendiri. Jika ada hal-hal yang kurang dimengerti silahkan tanyakan langsung kepada petugas atau lihat papan pengumuman resmi atau baca iklan spanduk yang menuliskan tentang syarat – syarat kelengkapan yang diperlukan dan besaran biaya pengurusan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah No.45/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM .
Dimana besarnya Tarif pembuatan paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar naik menjadi Rp355 ribu. Sebelumnya, Imigasi hanya mengenakan Rp255 ribu untuk layanan tersebut. Adapun ongkos pembuatan paspor elektronik naik menjadi Rp 600 ribu per bukunya. Dan tarif baru itu berlaku efektif per 3 Juli 2014.
Pantauan wartawan langsung di lapangan, saat ini kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar sejauh ini telah banyak berbenah. Selain peningkatan kenyamanan pelayanan secara fisik seperti kursi yang tertata rapi, kamar mandi yang lebih manusiawi, disediakannya ruang bagi ibu menyusui, dan penambahan spanduk penjelasan pengurusan paspor juga sudah diterapkannya sistem antrian elektronik.
“Sistem antrian elektronik ini dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi tidak ada diskriminasi/pembedaan. Yang terjadi adalah seleksi alam. Siapa yang datang duluan maka akan dilayani dan akan pulang duluan juga. Tidak ada istilah anak emas”, terang Jaya.
Selain peningkatan pelayanan tersebut, terhitung mulai tanggal 25 November 2015 pihak kantor Imigrasi Pematangsiantar telah mengadakan session Greeting. Sosialisasi atau tanya jawab dalam bentuk penjelasan kepada masyarakat pemohon paspor tentang tata cara dan syarat-syarat serta besaran biaya yang diperlukan. Yang disampaikan langsung oleh petugas. Selain itu pihak Imigrasi Pematangsiantar juga telah menyediakan nomor layanan pengaduan di nomor 081362298762. Nomor tersebut dimaksudkan untuk menerima secara langsung pengaduan dari masyarakat terkait pengurusan paspor. Dengan menyebutkan nama lengkap pemohon dan kendala apa yang dialami. Dan diharapkan penyampaian pengaduan itu dilakukan dengan sopan. Dan dijamin data si pelapor akan dirahasiakan serta urusan dokumennya tidak akan dipersulit. Malah pihak imigrasi akan berterima kasih kepada yang bersangkutan karena telah memberikan suatu laporan yang dianggap sebagai masukan yang postif demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sedang saat ditanyakan apa saja kendala yang paling sering dihadapi, Jaya menjelaskan lebih sering kepada masalah jaringan / system yang terkadang sering tidak stabil. Serta kurangnya jumlah personil / pegawai untuk melayani para pemohon jasa keimigrasian terutama paspor yang seharinya bisa mencapai 80 – 100 berkas pemohon. Mengingat luasnya cakupan wilayah kerja yang menjangkau sampai kabupaten Tapanuli Utara, Tobasa dan sekitarnya serta beberapa kabupaten kota lainnya yang jaraknya cukup jauh dari kantor kami. Dan untuk mengatasi hal tersebut pihak imigrasi Pematang Siantar tidak memakai sistem kuota, tetapi menerapkan system pembatasan jam layanan. Yaitu dari jam 8.00 – 10.00 wib pagi dan batas penyerahan berkas paling lambat jam 11.00 wib.
Melalui media, Jaya Saputra mengharapkan masyarakat lebih mengetahui dan mengerti syarat-syarat pengurusan dokumen keimigrasian terutama pengurusan paspor. Juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen yang diinginkan serta mengharapkan partisipasi aktif dari masyrakat untuk ikut mengawasi kinerja kantor yang dipimpinnya yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar demi lebih tercapainya peningkatan mutu pelayanan yang lebih signifikan kepada masyarakat luas. (Baringin P.Sihombing)
Komentar