Kapendam Jaya: Kodam Jaya Tidak Tolerir Aksi DC Menarik Paksa Kendaraan di Jalan Yang Dikemudikan Anggota TNI

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Terkait Video Viral anggota TNI Serda Nurhadi yang berusaha selamatkan warga dalam kondisi sakit jantung akan dibawa ke rumah sakit di kepung oleh Mata Elang (DC), Kapendam Jaya, Kolonel Arc Herwin BS menyampaikan bahwa, satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak dapat mentolerir perlakuan dari pihak Debt Collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugas sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk di rawat di rumah sakit.

Ia juga membenarkan bahwa anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng yang mengemudikan kendaraan adalah benar anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502.

“Anggota TNI AD, yang berpakaian dinas PDL Loreng membantu warga di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara,” ujar Erwin BS dalam keterangan tertulis Minggu (09-05-2021) dini hari.

Menurut dia, pihak Kodam Jaya segera melaksanakan pwngumpulan keterangan. Sedangkan pemilik mobil adalah Nara yang tinggal di Jalan Jati II No. 60 RT 1/5 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi pada Kamis, tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu, Serda Nurhadi yang berada di kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya Laporan dari anggota PPSU/ Satpol PP. Atas adany laporan tersebut, anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil.

Serda Nurhadi akhirnya membawa mobil bersama Debt Collector tersebut ke Polres Jakut karena kondisi kurang kondusif yakni terus dikerubuti oleh beberapa orang Debt Collector.

“Serda Nurhadi hanya ingin membantu dan tidak mengetahui kalo mobil tersebut bermasalah,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Kol. Herwin Bs juga menegaskan bahwa mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) tidak dibenarkan, karena dapat dijerat/dikenakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP sebagai pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” tegasnya. (RS/red)

MGA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *