JURNALREALITAS.COM, NTB – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu aturan yang tercantum yakni kegiatan Transaksional oleh para pelaku usaha yang masih beroperasi di atas waktu yang telah di tentukan yaitu menutup gerai atau lokasi jualan yang di tetapkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Namun aturan tersebut kadang belum sepenuhnya dapat dipedomani warga maupun pelaku usaha yang masih tetap menjalankan operasional usaha nya melebihi tenggat waktu sesuai dengan yang ada dalam Surat Edaran Gubernur NTB maupun Edaran Bupati Lobar.
Terkait hal itu, Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, Polri tidak henti-henti nya akan mengerahkan personilnya terutama Bhabinkamtibmas untuk mendatangi pelaku usaha dan masyarakat yang masih berkumpul untuk menghimbau dan mensosialisasikan PPKM berbasis micro khususnya di wilayah kecamatan Gunungsari.
“Jadi dengan cara patroli, rekan-rekan kita baik dari kepolisian dan TNI yang di lapangan tentunya tidak akan henti-henti nya selalu menghimbau agar mentaati PPKM berbasis micro selama pemberlakuan ini di terapkan tentunya dengan cara yang humanis karena kita mengetahui sendiri kondisi ekonomi saat ini ada sebagian warga/pelaku usaha yang merasa di rugikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis micro saat ini namun dengan pemahaman yang di berikan personil di lapangan warga bisa memahami dan dapat menerima”, ujarnya. (Yulinda Tan)
Komentar